Membangun Ketahanan Informasi Daerah (1)

Kegiatan KIM BIJAK dalam seminar Membangun Ketahanan Informasi Daerah.

LCCK Tingkat BAKORWIL (2)

Peserta Lomba Cerdik Cermat Komutikatif Tingkat BAKORWIL bertujuan untuk meningkatkan peran KIM dalam proses pembangunan di wilayah kelurahan maupun pedesaan dengan penguasaan IT bagi anggotanya.

PERTURA (3)

Menggali budaya melalui ajang Pertunjukan Rakyat (PERTURA) Tingkat Jawa Timur.

OTONOMI AWARD 2016 (4)

Penghargaan Otonomi Award Kota Malang Tahun 2016 menuju Kota yang Ramah dan Bermartabat.

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 74 (5)

Rangkaian Kegiatan Dalam Memperingati Hari Ulang Tahun kemerdekaan RI ke 74

Senin, 31 Desember 2012

Selamat Tahun Baru 2013


Share:

Minggu, 30 Desember 2012

Pemberdayaan... Masihkah Diperlukan?

Menuju penutupan tahun anggaran 2012, pantaslah kita untuk bebenah diri dan lingkungan. Bukan untuk mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, atau ini salah siapa atau siapa yang salah , atau juga saya yang paling benar dan yang lain keliru.

Mengapa tersampaikan sebagai penutupan tahun anggaran, bukan akhir tahun lalu tahun baru. Hal ini mengingatkan saya pada program pemberdayaan yang berlangsung tahun 2003, saat pertama kali di "lounching" program P2KP oleh Pemerintah Pusat. Dengan mengambil judul P2KP 1-2, mulailah masyarakat melalui kader masyarakat dibina oleh fasilitator kelurahan (faskel), berembug membuat pola dasar sesuai dengan buku pedoman proyek.

Untuk membuat satu tatanan kemandirian masyarakat untuk menjadi berdaya, lewat serangkaian proses rumit membuat aturan dasar (AD ART), membuat peralatan penggerak (BKM) serta bergerak bersama memlalui aturan antara (karena masih dipandu oleh   fasilitator kelurahan / faskel) menuju target proyek lewat permodalan yang dianggarkan di APBD (Bantuan Langsung kepada Masyarakat / BLM).

Berlangsung selama lebih kurang 10 tahun, lewat berbagai perombakan atau modifikasi aturan dan peralatan baru (review-review,  Rembug Warga Tahunan dan Pemilu BKM), P2KP yang kemudian berganti baju (meminjam istilah tetangga sebelah) menjadi PNPM Mandiri Perkotaan mulai tahun 2007 secara sengaja telah membuahkan hasil. Yaitu masyarakat yang berdaya. Namun keberdayaan yang dicapai masihlah rentan, dikarenakan faktor permodalan. Atau masyarakat bergerak apabila diberi modal, atau keberdayaan kapital. Inilah yang kemudian menjadi jurang pembeda antara yang maunya sosial dan yang maunya mencari keuntungan. Namun melihat pada sisi baiknya, tidaklah bijak kalau kita mempertentangkan kapitalis dan sosialis.

Itulah kemudian secara bijak patutlah kiranya akhir tahun ini kita namakan akhir tahun anggaran. Dalam artian khusus inginlah saya mengajak pemerhati kelembagaan masyarakat dalam sisi anggaran. Atau seberapa mempu masyarakat, pribadi atau kelembagaan mengelola modal / BLM untuk sebesar-besarnya kemanfaatannya bagi masyarakat. Beberapa penguatan dalam program keberdayaan, termasuk transparansi akuntabilitas masih rentan untuk diperdebatkan.

Masihkah kita masih beresiko dalam membangun daerah kita lewat pemerataan pembangunan, ataukah masihkah ada harapan masyarakat diberikan keleluasaan lewat pola madani. Artinya masyarakatlah yang akan memutuskan dan melaksanakan, sedang kelompok peduli akan berposisi sebagai monitoring dan akan memberikan solusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat kelurahan dalam konteks small area. 
Mari perjuangkan bersama 
Mari berkembang, bersama berprestasi 
Tumbuh Harmonis ber-Etika 
(RPA).

Share:

Peringatan Kaum Perempuan

Membudayakan rasa persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diwujudkan melalui kegiatan. Tanpa kegiatan, tanpa keterlibatan kader pembangunan masyarakat, tanpa peran serta anggaran dan perencanaan matang dalam berorganisasi maka mustahil persatuan dan kesatuan dapat terwujud. 

Hal ini disampaikan oleh Lurah Bandungrejosari Bp Zainul Amali SSos MSi, dalam kata sambutannya membuka acara Peringatan Lomba Hari Ibu ke 84 Kelurahan Bandungrejosari.

Merangkai kata sambutan, Ketua Panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini terwujud berkat menyatunya  anggaran dan aktivitas para Ibu PKK di 13 RW, dan dilaksanakan sebagai wujud nyata rencana organisasi POKJA 2 PKK Kelurahan.

Tema Nasional memperingati hari ibu tahun 2012 adalah Peran Perempuan dan Laki-laki dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Menuju Kesejahteraan Bangsa”, sedangkan peringatan Hari Ibu Kelurahan Bandungrejosari mengambil tema DENGAN SEMANGAT HARI IBU KITA TINGKATKAN KUALITAS PEREMPUAN DALAM MASYARAKAT, meliputi kegiatan :
  • Paparan kegiatan , oleh Ibu Ketua PKK RW,
  • Lomba merangkai TOGA,
  • Lomba Design Batik Khas Kelurahan Bandungrejosari.

Lebih dari sekedar kegiatan dan lomba, Lurah Bandungrejosari mengingatkan bahwa beberapa kegiatan di tahun 2013 menuntut peran serta semua lapisan masyarakat, termasuk kader PKK, dalam mewujudkan program Kelurahan Sadar Hukum . Adapun parameter yang telah ditetapkan oleh Menkum HAM adalah kriminal rendah, kesadaran mebayar pajak bumi bangunan tinggi, tingkat, penyalah gunaan narkoba rendah, kebersihan dan lingkungan. 

Kegiatan Lomba yang berlangsung sampai dengan jam 12.00 WIB, telah menghasilkan prestasi lingkungan sebagai berikut :  
  1. Lomba Merangkai TOGA, Juara 1 sd 6 adalah peserta dari RW 12, 05,13, 02, 08 dan RW09.
  2. Lomba Design Batik adalah RW 12, 13, 10, 01, 03 dan RW 07,
  3. Lomba Paparan (dengan peserta 13 Ketua PKK RW 01 sd RW 1), juara 1 sd 6 adalah peserta dengan nomor undian (08, 11, 04, 12, 06, dan 02).
 Acara berlangsung sampai jam 12.00 saat hujan deras sudah mulai reda. 
Share:

Senin, 24 Desember 2012

Rp 12 Juta Untuk UPKu Penca MAJU MAPAN

Gatot sang Ketua bersama Kang Ruli Bendahara
Upku Penca Maju Mapan
Pemberdayaan Masyarakat kelompok penyandang Cacat (Penca) merupakan salah satu program Pemerintah Propinsi Jawa Timur, khususnya yang ada di Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Timur. Pemberdayaan Penca ini merupakan Kebijakan Politik Gubernur Jawa Timur yang dikemas dalam Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam membangun Desa, dimana arah dan tujuan kegiatan ini didasarkan pada kenyataan bahwa dalam perjalanan konsepsi pembangunan, semakin mengarah pada penanganan manusia sebagai obyek sekaligus subjek pembangunan. 
Dalam rangka pembangunan manusia, Indonesia perlu lebih banyak berinvestasi tidak hanya sekedar untuk memenuhi hak-hak dasar warganya tetapi juga untuk meletakkan dasar bagi pertumbuhan ekonomi dan menjamin kelangsungan demokrasi dalam jangka panjang. Hal ini merupakan investasi jangka panjang yang signifikan dalam mendukung pembangunan bangsa. Dalam kaitannya dengan perencanaan dan pelaksanaan dilaksanakan sinergi dengan kerjasama dengan pihak ketiga, dalam hal ini Universitas Airlangga Surabaya. 
Program yang dimualai Juni 2011, dimulai dengan Workshop Program yang diikuti oleh Bappemas Prop Jatim, konsultan, Pemda dan penerima manfaat. Kemudian diikuti dengan pembuatan proposal dan pelaksanaan pekerjaan dan monitoring kegiatan. Kegiatan yang berjalan pada kurun waktu 10 bulan telah menghasilkan out put kegiatan yang cukup mengesankan. Dalam perjalanan waktu, dana hibah sebesar 28 Juta rupiah untuk dikelola oleh Upku Penca Maju Mapan Kelurahan Bandungrejosari telah dialokasikan dalam kegiatan permodalan perbengkelan sebesar Rp 5 juta, sedangkan sisanya dipergunakan untuk kegiatan operasional. Dana sebesar Rp 20 juta digulirkan pada 10 anggota Penyandang Cacat kelurahan Bandungrejosari yang diketuai oleh Bapak Gatot Bambang Subroto. 
Pada tahun 2012, dikarenakan keberhasilan Upku Penca Maju Mapan dalam melaksanakan kegiatannya, mendapatkan penguatan seperangkat peralatan perbengkelan senilai 12 juta yang telah direalisasikan pada hari Jumat 21 Desember 2012. 
Dari pengakuan Bp Gatot selaku ketua Upku Penca, disampaikan bahwa secara umum beliau sangat bersyukur mendapatkan dana hibah peralatan perbengkelan tersebut. Walaupun untuk kegiatan tersebut harus melalui perjuangan berat, mengingat proses mendapatkan kegiatan dirasa sangat menyulitkan. Namun sangat bersyukur bahwa apapun pengalamannya, belaiu dapat menyampaikannya pada seluruh anggota sebanyak 12 orang, bahwa keberadaan penyandang cacat telah mendapatkan perhatian. Dan apabila didapat banyak kesulitan, utamanya dalam pengajuan proposal serta proses administrasinya adalah pengalaman baru. Beliau mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Lurah dan seluruh warga Kelurahan Bandungrejosari atas direalisasikannya dana hibah tsb. Dan berharap akan bermanfaat bagi keberadaan unit perbengkelan dan Upku Penca Maju Mapan Kelurahan Bandungrejosari. 



Share:

Minggu, 23 Desember 2012

MABIT As SAKINAH


Selama 2 hari tgl 22 dan 23 Desember 2012, bertempat di Masjid Firdaus Kemantren dilangsungkan kegiatan MABIT As Sakinah. Kegiatan ranting Muhammadyah Klayatan Kemantren ini mengambil thema membina keluarga yang sakinah. Kegiatan ranting yang dikembangkan dari pengajian keluarga rutin mingguan ini dikemas dalam kombinasi acara anak-anak dan orang tua menampilkan kegiatan game dan ceramah agama. 
Kegiatan membina iman dan taqwa dalam program organisasi Muhammadiyah ini menempati urutan utama, mengingat dalam mengarungi kehidupan pada masa sekarang masih banyak menemui kendala, salah satunya menanamkan keimanan dan Tauhid dalam keluarga. 
Mabit adalah salah satu sarana tarbiyah (wasa’ilut tarbiyah). Secara bahasa, mabit berarti bermalam. Istilah yang sangat masyhur kita dapati pada salah satu rangkaian ibadah haji yaitu mabit di Mina.
Dalam terminologi dakwah dan tarbiyah, mabit adalah adalah salah satu sarana tarbiyah untuk membina ruhiyah, melembutkan hati, membersihkan jiwa, dan membiasakan fisik untuk beribadah (khususnya shalat tahajjud, dzikir, tadabbur dan tafakkur). Untuk memudahkan memahami definisi ini, biasanya mabit dijadikan akronim dari MAlam Bina Iman dan Taqwa.
Adab Mabit, Berikut ini adalah adab mabit yang dikutip dari buku Wasa’ilut tarbiyah :
1. Menghadirkan niat untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT serta memfokuskan segala aktifitas untuk menghadap kepadaNya
2. Menghadirkan muraqabatullah (merasa diawasi Allah) dan menyadari bahwa majlis ilmu dan dzikir itu dipenuhi juga oleh para Malaikat
3. Merenungkan setiap ayat yang dibaca, doa yang dipanjatkan serta dzikir yang diucapkan pada mabit itu
4. Bersungguh-sungguh dalam menjalankan semua aktifitas mabit serta menghadirkan mujahadah untuk membersihkan hati, memperhatikan dan menerima taujih, taushiyah dan ilmu yang disampaikan pada mabit
5. Mentaati jadwal mabit sejak dimulai/pembukaan hingga selesai/penutupan
6. Tidak banyak makan dan minum serta istirahat dan waktu santai agar terlatih untuk mengendalikan nafsu dan syahwat
7. Meninggalkan gurau dan canda dalam rangka menjaga majlis mabit agar tetap berada dalam suasana ruhiyah
Semoga tujuan mabit dapat tercapai dengan terjaganya adab-adabnya. 
Sumber: Bersama Dakwah
Share:

Jumat, 21 Desember 2012

Juara Menabung ....

Kemantren --Bertempat di rumah bapak Rusman RT07 RW03 Bandungrejosari dilaksanakan evaluasi kegiatan UPKu BSM Mitra Mandiri. Kegiatan ini merupakan salah satu aktivitas kader lingkungan, khususnya yang ada di wilayah Kemantren, dalam mengupayakan sadar lingkungan dan budaya bersih dan sehat. Hadir dalam kegiatan adalah pengurus UPKu BSM , Ketua RT07 sd 09 RW 03 Bandungrejosari dan Bp Ario Rachmono selaku pengurus LPMK.
Dalam kalimat pembuka, yang juga sebagai pengantar kegiatan, ibu Ngatminah SPd (sering dipanggil bu Azis) selaku ketua kelompok menyampaikan hasil kegiatan per tanggal 10 bulan Desember  2012 serta kesulitan atau kendala dalam membina kelompok UPKu BSM Mitra Mandiri. Hal ini dirasa sangat memerlukan perhatian mengingat keberadaan anggota kelompok yang semula 25 orang, sekarang sudah menjadi 65 orang. Sedangkan modal awal 100 ribu (hasil urunan para ibu) sekarang sudah menjadi 853 ribu, dengan volume penjualan yang sudah berlipat. Utamanya setiap pembukaan gudang hari minggu, yang menurut penuturan beliau sampai dengan 2 pick up.
Disamping itu keberadaan gudang penerimaan, penimbangan dan penyimpanan kurang nyaman, terutama adanya atap seng yang bocor mengharuskan beberapa persediaan (utamanya karton dan kertas) harus di upayakan dijemur ulang. Mengingat Desember tahun ini curah hujan sudah berlangsung setiap hari dan cukup tinggi.
Selain kendala dalam mengoptimalkan kegiatan, Ibu Azis menyampaikan kepada forum rapat bahwa dalam ulang tahun pasukan kuning tanggal 12 Desember 2012 yang berlangsung di Jalan Bingkil Malang, UPKu BSM Mitra Mandiri menjadi juara 1 sebagai Kelompok UPKu BSM dengan jumlah tabungan terbanyak. Untuk itu Walikota Malang Drs PENI SUPARTO M.AP memberikan Piagam Penghargaaan atas hasil tersebut. Disamping itu , ibu Dra Heri Puji Utami selaku Ketua TP PKK dan Komisaris Bank Sampah Malang (BSM) memberikan uang pembinaan sebesar Rp 500 ribu dan sebuah Hand Phone MITO. 
Sebagai bagian akhir pertemuan, setelah pencerahan oleh Bp Ario Rachmono (yang juga Ketua KIM BIJAK) para pengurus menyepakati beberapa catatan untuk dilakukan bersama warga dan ketua RT 07 ad 09 RW 03 Kemantren, sebagai berikut : 
1. Melakukan Survey Kampung Sendiri, guna mendata potensi dan permasalahan yang ada di lingkungannya sendiri, 
2. Membangun mimpi untuk mewujudkan Kampung Bersih Sehat, melalui upaya pengorganisasian perencanaan yang akurat dan berkesinambungan, 
3. Memperbaiki infrastruktur UPKU BSM Mitra Mandiri, melalui re organisasi pengurus dan perencanaan kegiatan. Sebagaimana perencanaan di awal, UPKu BSM Mitra Mandiri akan membuat sub kegiatan Jual Sembako bagi warga RT 07 sd 09 RW 03 Kemantren serta warga  RW 03 umumnya. 
4. Memperbaiki sarana dan prasaran dasar kegiatan pembelian sampah, baik dari sisi pembinaan maupun peralatan timbangan dan perbaikan atap. 
5. Melaksanakan proses akuntabilitas dan transparansi kegiatan UPKu BSM , yang awalnya akan di mulai dengan pelaporan kegiatan dan Keuangan akhir tahun 2012.
6. Membina kemitraan dengan upaya pendekatan stake holder (pemangku kegiatan) BSM, baik di tingkat Kelurahan Bandungrejosari (lewat Kelembagaan LPMK) maupun bisnis dengan Mitra BSM dan Pemkot Malang. 
7. Menciptakan budaya bersih sehat manfaat, sebagaimana dicanangkan pada peresmian kegiatan yakni Bersih lingkungane, Sehat awak e tur Manfaat kanggo keluargane. 


Share:

Pencanangan NUKUS SINAM

RPA...Pagi yang cerah pagi ini 21122012 bertempat di Halaman Pasca Sarjana Universitas Kanjuruhan Malang telah dilakukan pencanangan Program NUKUS SINAM. Pencangan NUKUS SINAM ini merupakan perpanjangan dari OBIT (One Billion Indonesian Trees for the World) pada dasarnya adalah menumbuhkan budaya menanam pohon bagi kelangsungan generasi Indonesia mendatang.
Program yang diamanatkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhono tahun 2011 di Sentul Bogor bertujuan agar menjadi gerakan nyata penanaman pohon secara serentak yang bertujuan untuk menambah tutupan lahan dan mencegah terjadinya banjir dan tanah longsor, konservasi keanekaragaman hayati, penyerapan karbon untuk mencegah dampak perubahan iklim, serta mendukung pembangunan ketahanan pangan, energi, dan ketersediaan air untuk kesejahteraan masyarakat. Semakin banyak pohon yang ditanam, maka masyarakat akan semakin terlindung dan sejahtera. Banyak pohon banyak rejeki. Penempatan lokasi di Universitas Kanjuruhan Malang (UNIKAMA) adalah sebagai tindak lanjut dari peran serta UNIKAMA pada pelestarian lingkungan. 
Seperti yang disampaikan oleh Satgas Kebersihan dan Penghijauan Kelurahan Bandungrejosari, Kusnanto (yang juga Ketua RW V dan Koordinator Kader Lingkungan Kelurahan Bandungrejosari),  program NUKUS SINAM ini adalah pengembangan OBIT dengan kearifan lokal Kecamatan Sukun. Dalam artian khusus, penanaman pohon tidak hanya dengan menanam Pohon di sekitar rumah, namun juga merawat dan membersihkan lingkungan. Sehingga dengan membudayakan penanaman, pemeliharaan serta membersihkan lingkungan sekitar, akan memunculkan generasi yang pintar dan sehat dan berperilaku PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat). Serta diimplementasikan kepada semua sisi kehidupan. Mulai kehidupan pribadi, dilingkungan kerja serta pada setiap kegiatan sosial kemasyarakatan. 
Pencanangan Gerakan menanam satu millar pohon di Kota Malang telah dilakukan tanggal 30 Nopember 2012 yang lalu mengambil tempat di SMKN 11 Bakalankrajan
Share:

Kamis, 20 Desember 2012

RW VI dapat Dana 1 Milliar ..............


Sang Ketua RW VI
Aksim Mintoroto
KIM BIJAK +++ Menjelang berakhirnya tahun 2012, pembenahan besar-besaran dilakukan diberbagai sektor usaha, administrasi dan ketata negaraan. Buah yang sudah dinikmati dari hasil pembangunan 3 tahun trakhir setidaknya telah memberikan gambaran nyata seberapa peran masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik. Dari kajian yang paling sederhana, adalah introspeksi internal masing-masing Ketua RW. Mengingat buah manis pembangunan paling terasa adalah pada kewilayahan paling kecil, serta berdampak luas bagi perubahan pola pikir dan pengembangan pondasi kelembagaan masyarakat (khususnya lembaga RW). 
Adalah sosok Aksim Mintoroto, pejuang pemerhati yang menjabat sebagai Ketua RW VI Janti Selatan Kelurahan Bandungrejosari, merasa sudah waktunya masyarakat Kelurahan memilah dan memilih peran sertanya dalam membangun lingkungan tempat tinggalnya. Utamanya seberapa jauh sosok dan peran pemangku wilayah (RW) dalam memompa roda pembangunan sehingga masyarakat dapat menggerakkan diri pribadi serta punya kemampuan untuk memimpin dirinya serta warga sekitarnya, dari tingkat RT sampai dengan RW. Sudah saatnya lewat perenungan diri dalam keberadaan sadar diri sadar lingkungan punya kemampuan dan kreatif inovatif membawa diri dan lingkungan kepada perubahan. 
Dalam konsep keduniawian atau dalam bidang anggaran mengandung arti, seberapa besar dana atau anggaran biaya yang bisa dan mampu dialokasikan pada APBD untuk menjadikan mimpi dasar menjadi nyata. Mimpi atau visi menjadi kampung yang bersih sehat hijau serta mesyarakat yang sejahtera akan mampu bila masyarakat mampu membaca angka serta bekemampuan menggerakkan dirinya lebih jauh dari sekedar hidup bekerja dan mencari uang untuk keluarganya. Yaitu kehidupan sosial yang berbasis anggaran, atau pengelolaan perencanaan berbasis anggaran. Dengan melihat pada kenyataan akhir saat mimpi pembangunan itu terwujud nyata dan dapat dinikmati bersama masyarakat, sosok itu patut berbangga dan yakin bahwa mimpi itu ada. Asalkan kita mampu untuk bermimpi dan punya niatan untuk melihat mimpi dalam dunia nyata. 
Namun dalam melihat mimpi pembangunan di dunia nyata diperlukan keteguhan dan resiko. Hal itu tercermin dalam olah roso bersama mas Panji di konter KIM BIJAK Kamis 20 Desember dini hari. Seraya memaknai angka 21122012 dan segelas kopi yang makin dingin sejalan dengan angkasa yang menanti sag surya pagi serta beberapa rokok. Mengharap Gusti Allah swt dapat memberikan hikmah dan keberkahan bagi Kelurahan Bandungrejosari dalam menuju tatanan masyarakat sejahtera, penuh berkah dan tetap taat pada keberadaan Gusti Yang Maha Kuasa atas langit dan bumi dan di antara keduanya . 
Malam itu sang Aksim Mintorto berbangga dan berhasil mendapatkan Dana 1 Millar, saat masyarakatnya sudah terlelap. Dan dalam kata sambutannya saat menerima kenyataan itu berkata " .... dengan saya terima dana sebesar ini patutlah saya berbangga hati, namun secara nyarta saya tidak sombong bahwa itu bukan hasil kerja sama pribadi. Tapi hasil kerja keras yang dilakukan bersama, dan itu adalah hasil olah pikir otak yang dikaruniakan kepada saya oleh Gusti kang Moho Kuoso. .... " sambil menyeruput rokok yang sudah mulai panjang abunya seraya menengadahkan kepalanya .. sementara lagu bossas mengalunkan lagu gethuk .....
Gethuk asale soko telo 
yen ra pethuk atine podho gelo 
ojo ngono mas ojo ojo ngono 
yen wis janji mas 
aku mengko gelo..........................................
Share:

Minggu, 16 Desember 2012

Pemberdayaan berbasis "small area"

Bertempat di Hotel Gajahmada jl Dr Cipto 17 Malang telah dilangsungkan Seminar Nasional tentang Pemberdayaan berthema MENGGAGAS PEMBANGUNAN NASIONAL BERBASIS PEMBERDAYAAN DI SMALL AREA. Kegiatan yang dipromotori oleh Pandawa Institute ini menghadirkan narasumber Ahmad Mujais Suhud SSi MSi -penggagas dan pelaku Serasi Berdaya dan Cokro Ekonomi Pandawa, Budiman Sudjatmiko, MSc MPhil (wakil Pansus RUU Desa DPR RI), Prof Ahmad Erani Ph D (Guru Besar FE Universitas Brawijaya), Maizir Ahmadin (KMP PNPM Pedesaan) dan Ir Sonson Garsoni dari ASKKINDO.
Hadir sebagai keynote speaker adalah Drs H Saifullah Yusuf (Wagub Jawa Timur), menyampaikan bahwa dalam perencanaan pembangunan sangat diperlukan akurasi dan konsistensi melalui pengelolaan sumber daya manusia yang ada di desa Kelurahan. Sehingga tujuan pembangunan secara makro adalah mensjahterakan rakyat dapat tercapai, serta benar-benar sesuai dengan potensi serta permasalahannya.
Yang menarik dari seminar kali ini adalah dimunculkannya konsep pemberdayaan dalam skope kecil (smaal area) yang pada konsepnya adalah desa, namun dengan standarisasi yang sama . Misalnya terkait jumlah berbanding dengan cakupan luas (seperti disampaikan Ir Sonson). Dengan demikian tahapan pemberdayaan (empowerment) haruslah dimaknai sebagai people in power.Dalam artian, pemberdayaan masyarakat janganlah mewujudkan keberdayaan saja, namun juga menempatkan masyarakat desa atau masyarakat miskin pada kekuasaan. Sehingga pada tahapannya nanti, proses pembangunan desa akan berproses dalam konsep satu desa satu anggaran. Artinya anggaran akan digunakan untuk membangun desa bukan pembangunan di desa.
Masyarakat desa saat ini perlu dikuatkan dalam basis utuh, sehingga anggaran pembangunan yang berasal dari APBD dan dana program lainnya (PNPM misalnya) akan dirancang oleh masyarakat dan dilaksankan secara bersama lewat kegiatan gotong royong. Pembelajaran tentang manajemen ekonomi dan pembangunan partisipatif akan dikawal oleh kelompok ahli/konsultan, agar tujuan pembangunan partisipatif dapat terwujud sesuai dengan keinginan masyarakat. Tentu saja dengan mensyaratkan pada visi dan misi Kepala Daerah.
Panelis lainnya, yakni Prof Ahmad EraniYustika PhD memberkan penguatan dari sisi ekonomi, Maizir Ahmadin tentang sejarah PNPM Pedesaan dan ditutup oleh Ir Sonson yang memberikan penguatan tentang peran serta stake holder dalam mendukung pemberdayaan masyarakt lewat kapasitasnya masing-masing kelembagaan. Karena beliau adalah Pengurus Pusat Assosiasi Konsultan Non Konstruksi Indonesia (ASKKINDO).
Menjadi moderator pada seminar di atas adalah Dr Hadi Sumarsono MSi dari Universitas Negeri Malang, menyuguhkan acara dengan baik serta menutup kegiatan Seminar Nasinal ini jam 13.00 WIB.
Share:

Hukum Jaminan di Indonesia.


           Indonesia dalam sistem hukumnya menganut Sistem hukum civil law atau sistem hukum eropa kontinental yaitu suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim, Dasar Hukum Jaminan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1131 yang menyatakan bahwa segala kebendaan si berutang (debitor) baik yg bergerak maupun yg baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk sgl perikatannya perseorangan.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dikenal dua jenis jaminan yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. (Dengan adanya perubahan dalam masyarakat maka dalam KUHPerdata terdapat hal yang tidak diberlakukan lagi karena sudah diatur oleh Undang-undang yang baru seperti hipotek tentang tanah tidak diberlakukan lagi karena telah diatur  oleh UU hak tanggungan, serta adanya lembaga fidusia yang diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia)
Yang termasuk jaminan kebendaan adalah:

1.  Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditor (si berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang  diserahkan kepadanya oleh debitur (si berutang),atau oleh seorang lain atas namanya,dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya,dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan diatur dalam Pasal 1150 - Pasal 1160 Kitab undang-undang Hukum Perdata.
2.  Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.  Dan dasar hukumnya diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
3.  Hak Tanggungan, Pengertian Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah adalah : “ Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu kepada kreditur-kreditur lain”. Dasar hukum hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
4. Hipotek, diatur dalam pasal 1162 KUHPerdata dimana hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan. Dan hipotik yang masih berlaku adalah pada Pesawat, Kapal, dan ketentuan khusus lainnya.
           Sedangkan yang termasuk jaminan perorangan adalah bortogh (jaminan perorangan), Jaminan perorangan, diatur dalam Buku III KUH Perdata pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUHPerdata, dimana Penanggungan hutang (Borgtoght) dalam Pasal 1820 KUH Perdata, yaitu suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berhutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berhutang mana hak orang tersebut tidak memenuhinya.
Bahwa Bortoght meliputi beberapa unsur yaitu :
1. Bortoght adalah suatu bentuk perjanjian, berarti sahnya bortoght tidak terlepas dari sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.
2. Bortoght melibatkan keberadaan suatu utang yang terlebih dahulu ada. Hal ini berarti tanpa keberadaan utang yang ditanggung tersebut, maka bortoght tidak pernah ada.
3.  Bortoght dibuat semata-mata untuk kepentingan kreditor bukan untuk kepentingan debitor.
4.  Bortoght hanya mewajibkan penanggung memenuhi kewajibannya kepada kreditor manakala debitur telah terbukti tidak memenuhi kewajiban, prestasi ataukewajibannya.
                                                                       
                                                               
 by: Yusuf Harsono/legal staff of pandawa institute diambil dari http://pandawainstitute.blogspot.com


Share:

Renungan Akhir Tahun: Kisah Pencuri Kue

Minggu pagi sambil melakukan aktivitas keliling kampoong, tengok langit mulai mendung, mampir ke tetangga sebelah untuk nyruput kopi bersama. Kegiatan rutin pelepas penat ini memunculkan banyak ide kreatif dan tidak ada salahnya dishare kan untuk semua ... 

Seorang wanita sedang menunggu di bandara suatu malam. Masih ada beberapa jam sebelum jadwal terbangnya tiba. Untuk membuang waktu, ia membeli buku dan sekantong kue di toko bandara lalu menemukan tempat untuk duduk. Sambil duduk wanita tersebut membaca buku yang baru saja dibelinya.

Dalam keasyikannya tersebut ia melihat anak lelaki disebelahnya dengan begitu berani me
ngambil satu atau dua dari kue yang berada diantara mereka. Wanita tersebut mencoba mengabaikan agar tidak terjadi keributan. Ia membaca, mengunyah kue dan melihat jam.

Sementara si Pencuri Kue yang pemberani menghabiskan persediaannya. Ia semakin kesal sementara menit-menit berlalu. Wanita itupun sempat berpikir : ("Kalau aku bukan orang baik sudah kutonjok dia...!!!") Setiap ia mengambil satu kue, Si anak lelaki juga mengambil satu.

Si anak lelaki tersebut sangat cuek dan tenang, terhadap sikap si wanita tersebut yang sudah kelihata sangat terganggu, dan begitu seterusnya Ketika hanya satu kue tersisa, ia bertanya-tanya apa yang akan dilakukan anak lelaki itu. Dengan senyum tawa di wajahnya dan tawa gugup, Si anak lelaki mengambil kue terakhir dan membaginya dua.

Si lelaki menawarkan separo miliknya sementara ia makan yang separonya lagi. "sambil tersenyum mengalir di bibirnya si anak lelaki" Si wanita pun merebut kue itu dan berpikir ("Ya ampun orang ini berani sekali"), dan ia juga kasar malah ia tidak kelihatan berterima kasih. Belum pernah rasanya ia begitu kesal.

Ia menghela napas lega saat penerbangannya diumumkan. Ia mengumpulkan barang miliknya dan menuju pintu gerbang. Menolak untuk menoleh pada si "Pencuri tak tahu terimakasih...!!!" Ia naik pesawat dan duduk di kursinya, lalu mencari bukunya, yang hampir selesai dibacanya. Saat ia merogoh tasnya, ia menahan napas dengan kaget.

Disitu ada kantong kuenya, di depan matanya. Ko'k milikku ada di sini erangnya dengan patah hati. Jadi kue tadi adalah miliknya dan ia mencoba berbagi. Terlambat untuk minta maaf, ia tersandar sedih. Bahwa sesungguhnya dialah yang kasar, tak tahu terima kasih dan dialah pencuri kue itu.

Kita sering berprasangka dan melihat orang lain dengan kacamata kita sendiri (subjektif) serta tak jarang kita berprasangka buruk terhadapnya.

Orang lainlah yang selalu salah, orang lainlah yang patut disingkirkan, orang lainlah yang tak tahu diri, orang lainlah yang berdosa, orang lainlah yang selalu bikin masalah orang lainlah yang pantas diberi pelajaran.

Padahal kita sendiri yang mencuri kue tadi, padahal kita sendiri yang tidak tahu terimakasih. Kita sering mempengaruhi, mengomentari, mencemooh pendapat, penilaian atau gagasan orang lain sementara sebetulnya kita tidak tahu betul permasalahannya.

Melihat kesalahan orang lain itu sanggat mudah, tapi kesalahan kita sebesar apapun kita tak pernah lihatan, banyak-banyaklah intropeksi diri agar sendiri agar kita bisa lebih baik lagi. kadang kita tak bisa melihat kebaikan orang lain karena kita menutup sebelah mata terlebih dahulu.

☀semoga bermanfaat ☀
Share:

Rabu, 12 Desember 2012

=== PEMBINAAN TEMPAT PEMONDOKAN ==

raya kepuh == Tempat pemondokan atau tempat kost selalu ramai dengan perdebatan panjang. Hal ini sudah menjadi rahasia lagi, mengingat beberapa kasus kejahatan, narkoba atau pergaulan dan sex bebas kerap dijumpai dibeberapa area dimana tempat pemondokan berada. Apalagi bila letaknya jauh dari keramaian atau bahkan tersembunyi dan jauh dari jangkauan pergaulan masyarakat umum. Hal hnilah yang menjadi pembuka pada Sosialisasi Perundang Undangan yang berlangsung sehari di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang tanggal 09 Desember 2012.
Sosialisasi yang mengambil thema tempat pemondokan diprakarsai oleh Lurah Bandungrejosari  dan didanai oleh APBD Kota Malang tersebut menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Pemkot Malang, Satpol PP dan dari Kanit Binmas Polsek Sukun. Dan sebagai audience adalah para Ketua RT dan RW se Kelurahan Bandungrejosari, serta tokoh masyarakat Kelurahan banyak memberikan masukan. Terutama berkaitan dengan produk hukum dan permasalahan yang timbul, sehingga paparan yang dibawakan oleh staff bagian hukum menjadi perhatian utama. Termasuk diantaranya AKP Elizabeth yang mengakui bahwa baru kali ini beliau paham bahwa pemondokan sudah mempunyai produk hukum, yakni Perda Kota Malang No 6 Tahun 2006.
Pada putaran tanya jawab dan diskusi yang dimoderatori oleh Ketua KIM BIJAK yang juga sekretaris LPMK Ario Rachmono, banyak membahas kelemahan para Ketua RT dan RW dalam membina pemilik pemondokan dan permasalahan nak kost, yang kebanyakan adalah berasal dari Indonesia Timur. Sehingga narasumber dari Satpol PP cukup repot menjawab pertanyaan terkait dengan sanksi dan pemecahan masalah terkait penghuni pemondokan.
Dari 2 tremin pertanyaan dan paparan 3 narasumber di atas dapat dismpulkan bahwa :
1. Membuat aturan bersama antara Ketua RT dan atau Ketua RW dengan pemilik pemondokan,
2. Perlu adanya sosialisasi ditingkat RT dan RW tentang Perda Kota Malang No 6 Tahun 2006,
Kegiatan sosialisasi lanjutan akan difasilitasi oleh Pemkot Malang tahun 2013.
3. Aturan bersama setidaknya memuat aturan umum yang berbasis Perda Pemondokan, dan aturan khusus yang memuat kebijakan setempat dengan mempertimbangkan pemakaian listrik. Berkaitan dengan pemakaian laptop dan telepon genggam.
Lurah Bandungrejosari saat dikonfirmasikan tentang pelaksanaan kegiatan ini menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah awal dari pelaksanaan kegiatan tahun 2013 yaitu perwujudan kelurahan sadar hukum. Dimana komponen kegiatannnya adalah pembayaran PBB mencapai minimal 90 % lunas, keindahan dan kebersihan kampoong dan situasi lingkungan sehat dan adanya pemahaman akan aturan dan taat akan aturan. Dan sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini akan dilakukan secara simultan pada beberapa komunitas masyarakat, salah satunya adalah kegiatan PRONA tahun 2013. Untuk itu beliau berharap agar seluruh komponen masyarakat dapat memahami dan diharapkan untuk mau bertanya kepada Ketua RT dan RW bila menemui hambatan atau ingin mendalami program program yang akan direalisasikan tahun 2013.
Bravo Kelurahan Bandungrejosari .....


Share:

Pengunjung

Hallo Bandungrejosari

Hippam News

Kalimat BIJAK

Untuk sukses, Anda harus menemukan sesuatu sebagai pegangan, sesuatu untuk memotivasi Anda, sesuatu untuk menginspirasi Anda.

Kesuksesan bukanlah kunci kebahagiaan. Kebahagiaan adalah kunci kesuksesan. Jika Anda mencintai apa yang Anda lakukan, Anda akan sukses.

Definition List

3R
3R singkatan dari reuse, reduce, dan recycle.
Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya.
Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah.
Recycle berarti mengolah kembali (mendaur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.

ADINDA
Adinda singkatan dari :
Akses informasi
Diskusi
Implementasi
Networkling
Diseminasi informasi
Aspirasi


Pengikut

Theme Support