Membangun Ketahanan Informasi Daerah (1)

Kegiatan KIM BIJAK dalam seminar Membangun Ketahanan Informasi Daerah.

LCCK Tingkat BAKORWIL (2)

Peserta Lomba Cerdik Cermat Komutikatif Tingkat BAKORWIL bertujuan untuk meningkatkan peran KIM dalam proses pembangunan di wilayah kelurahan maupun pedesaan dengan penguasaan IT bagi anggotanya.

PERTURA (3)

Menggali budaya melalui ajang Pertunjukan Rakyat (PERTURA) Tingkat Jawa Timur.

OTONOMI AWARD 2016 (4)

Penghargaan Otonomi Award Kota Malang Tahun 2016 menuju Kota yang Ramah dan Bermartabat.

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 74 (5)

Rangkaian Kegiatan Dalam Memperingati Hari Ulang Tahun kemerdekaan RI ke 74

Tampilkan postingan dengan label pemberdayaan masyarakat informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemberdayaan masyarakat informasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 April 2013

Sepatu

5 PELAJARAN dari SEPATU

1.) Bentuknya tidak persis sama, namun itulah yang membuat mereka serasi.

2.) Saat berjalan keduanya tidak pernah kompak apalagi berjalan bersamaan, namun tujuannya tetaplah sama.

3.) Keduanya tidak boleh bertukar posisi, karena begitulah seharusnya mereka, dibuat untuk saling melengkapi.

4.) Mereka lebih nyaman digunakan dalam keadaan sejajar, tidak boleh yang satu lebih rendah ataupun lebih tinggi.

5.) Bila yang satu hilang, maka yang lain sudah tidak berarti.

Ternyata hikmah itu bisa kita temukan di mana-mana.. :)
Share:

Rabu, 03 April 2013

Pasangan CalonWalikota 2013

Berikut No Urut dan Nama Pasangan Calon, berdasarkan keputusan KPUD Kota Malang :

No. 1  Pasangan H Dwi Cahyono - H. Nur Uddin . . . (Blak-blak an)
No. 2  Pasangan Sri Rahayu - Priyatmoko Utomo . . . (SR - MK)
No. 3  Pasangan Heri Puji Utami - Sofyan Edi . . . (DA DI)
No. 4  Pasangan Mujaiz - Yunas Mulya . . . (RAJA)
No. 5  Pasangan Dono - Arif H . . .  (DOA)
No. 6  Pasangan M Anton  - Sutiaji . . .  (A J I )


Agar tambah pinter, disampaikan juga no urut Partai Politik yang akan ikut dalam putaran PEMILIHAN UMUM Tahun 2014 sebagai Berikut :

No 1   : Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem)
No 2   : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
No 3   : Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
No 4   : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
No 5   : Partai Golongan Karya (Partai Golkar)
No 6   : Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra)
No 7   : Partai Demokrat
No 8   : Partai Amanat Nasional (PAN)
No 9   : Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
No 10 : Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura)
No.11 : Partai Damai Aceh ...partai lokal DI Aceh
No.12 : Partai Nasional Aceh ...partai lokal DI Aceh
No.13 : Partai Aceh ...partai lokal DI Aceh
No.14 : Partai Bulan Bintang
Share:

Jumat, 22 Februari 2013

Menuju Prestasi "MODEL"

Bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo Kota Malang, Jumat 22/2, Ir Dahliana Lusi Ratnasari MM selaku Kabid SKDI Dinas Kominfo Kota Malang melaksanakan Kegiatan Pembinaan KIM KOta Malang. Thema kali ini adalah persiapan LCCK yang akan diselenggarakan tgl 14-18 Mei 2013.
Dibuka oleh sekretaris Dinas Kominfo Kota Malang, Siti Mahmudah SE MM, menyampaikan pesan bahwa pembinaan KIM Kota Malang selayaknya harus dilakukan secara berkala. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan hasil perolehan maksimal dalam membentuk Kelompok Informasi Masyarakat yang mandiri dan profesional. 
Melanjutkan informasi hasil koordinasi dengan Kementrian Kominfo, ibu Lusi menyampaikan bahwa kegiatan KIM mendatang hendaknya diarahkan pada penguatan dan kemandirian Kelompok. Namun tidak menutup kemungkinan bagi pembentukan KIM baru di Kelurahan di Kota Malang. Sebagaimana terbentuknya KIM KANURU Kelurahan Dinoyo. 
Sebagaimana hasil LCCK tahun lalu, wakil Kota Malang yang akan maju sebagai peserta LCCK tingkat Propinsi Jawa Timur adalah KIM BIJAK Kelurahan Bandungrejosari. Untuk itu beberapa hal yang akan dipersiapkan mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Peserta Lomba adalah Ario Rachmono, Deni Maroebeni dan Nurtiningsih, 
2. Pemeriah suasana/ supporter, yang terdiri dari satu orang dari 7 KIM yang ada di kota Malang, 
3. Peserta lomba Blog dan pameran hasil kegiatan KIM, sedangkan thema acara akan disepakati setelah mendapatkan khabar dari Kominfo Propinsi Jatim . 
Selanjutnya Ibu Lusi menyampaikan bahwa pada kesempatan dalam pembinaan KIM ini juga menyepakati KIM Cenderawasih Kelurahan Kasin sebagai nominator peserta LCCK tahun 2014. Untuk itu disepakati beberapa hal yang harus dilakukan dalam melengkapi persyaratan LCCK. Namun yang terpenting adalah masalah administrasi. Mengingat masukan dari KOMINFO Propinsi, bahwa Kota Malang paling lemah disisi administrasi. 
Sebagai akhir dari pertemuan kali ini beberapa peserta menginginkan adanya pelatihan tentang internet dan blog, serta pembinaan KIM secara berkala di lokasi Kelurahan atau posko masing masing KIM. 
Berbekal pada kunjungan di salah satu KIM di Kota Bandung, didapat beberapa hal terkait dengan kewirausahaan KIM. Salah satunya adalah usaha penjualan hasil kegiatan warga kelurahan melalui internet atau dengan cara penjualan online. Untuk itu Ibu Lusi berharap agar kedepan KIM Bijak dengan Radio Duta Swara nya bisa menjadi KIM Model berbasis kegiatan Multimedia. Untuk itu inovasi dan kreatifitas anggota KIM BIJAK diharapkan bisa dimunculkan. Dan untuk itu akan diujicobakan dengan mengikutsertakan pada lomba Kelompok Kreatif lewat Jawa Post Awards bersama dengan KIM PURWOAGUNG. Sedangkan untuk KIM yang baru dari Kelurahan Lesanpuro dan Kelurahan Dinoyo diharapkan bisa belajar dari Kelompok Informasi Masyarakat yang sudah terbentuk, serta memperkaya dengan berbagai pengetahuan yang akan dipergunakan untuk penyebarluasan informasi. 
== RPA


Share:

Senin, 11 Februari 2013

Audit Kelurahan


Pelaksanaan kegiatan pembangunan di SKPD Kelurahan Bandungrejosari Kec Sukun Kota Malang tahun 2012 telah selesai dilaksanakan. Hasil kegiatanpun sudah dirasakan oleh masyarakat Kelurahan, khususnya yang terkait dengan kegiatan infrastruktur/sarana prasana dasar lingkungan. Dari rehab gedung, pembangunan jalan (paving dan pengaspalan jalan) serta perbaikan jaringan dan drainase pun sudah dirasakan manfaatnya. Demikian juga dengan kegiatan non fisik, yang berupa pengadaan barang, pelatihan dan penguatan kelembagaanpun sudah selesai.

Walaupun kegiatan non fisik belum dirasakan hasilnya, namun pada rapat koordinasi bulan Januari 2013 sudah disampaikan oleh Lurah Bandungrejosari bahwa peningkatan kualitas kelembagaan dan individu akan diteruskan dengan kegiatan lanjutan pada tahun anggaran 2013. Untuk itu masyarakat , baik secara individu kelompok maupun kelembagaan diharapkan lebih mampu untuk meneruskan dan mengembangkan kegiatannya sampai satu saatnya nanti membawa dampak positif.

Sebagaimana layaknya satu organisasi, maka bagian utuh dari perencanaan dan pelaksanaan kegiatan adalah proses evaluasi dan monitoring. Proses monitoring kegiatan sudah dilaksanakan lewat kelembagaan terkait dari kecamatan Sukun Kota Malang saat pelaksanaan kegiatan. Dan bagian terakhir dari perwujudan pelayanan prima, adalah pemeriksaan keuangan. Yang pada kesempatan tahun 2013 dilaksanakan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Kelurahan Bandungrejosari adalah satu dari tiga SKPD yang akan disampling oleh BPK , disamping Dinas Pendidikan Dinas Pekerjaan Umum dan Pengawasan Bangunan serta Dinas Pendapatan Daerah. Adapun pelaksanaan pemeriksaan keuangan atas pemakaian Dana APBD Kota Malang di SKPD Kelurahan Bandungrejosari akan dilaksanakan tanggal 11 Pebruari sampai dengan 02 Maret 2013. Dan pesan umum yang disampaiakan oleh Sekda Kota Malang agar kegiatan di atas dapat berlangsung dengan tertib, dilayani dengan ramah dan senyum. Hal ini adalah wujud dari pelayanan  prima yang sedang dibangun oleh SKPD Kelurahan Bandungrejosari dan diharapkan hasil akhir dari pemeriksaan BPK tersebut adalah WAJAR TANPA PENGECUALIAN.

Mari kita dukung pemeriksaan Keuangan dengan semangat satu jiwa ....... AREMA  
Share:

Hasil Musrenbangkel Tahun 2013



A. DATA PRIORITAS KEGIATAN TAHUN 2014 YANG AKAN DIUSULKAN KE MUSRENBANG KECAMATAN LEWAT DANA APBD 2014.

No
KEGIATAN
LOKASI
(JALAN, RT RW)
VOLUME
KETERANGAN
1
Rehab Gedung Sasana Wahan Mulya
Raya Kepuh 30 RT.008 RW IV
1 Paket
Kondisi atap dan tembok mengkhawatirkan dan rusak berat
2
Renovasi TPS Kemantren
Kemantren III RW XIII
1 Paket
Kondisi rusak parah dan tidak bisa dimanfaatkan.
Jalan Poros sudah dibangun lewat APBD 2013
3
Renovasi Saluran Air
Jl Kemantren I – Jl Klayatan I
1.000 m2
- Mengurangi luapan air saat hujan melalui 4 kawasan RW I, III, VII, XII
- Memperbesar outlet pada sungai Mergan
4
Pembangunan Plengsengan Sungai  Sukun RW IX Janti Utara
Jl Terusan Beringin
1 PAKET
Mengurangi longsor tebing sungai Sukun melintasi RW VIII dan RW IX
5
Pengadaan Sarpras dan peningkatan Kualitas SDM Seni   Budaya Kelurahan
Kelurahan Bandungrejosari RW I sd XIII
3 PAKET
Peningkatan Sumber Daya Manusia tentang Kesadaran Berbangsa dan Bertanah air lewat pengembangan Seni Budaya Lokal
6
Penguatan Permodalan pada kelembagaan Keuangan Kelurahan
Jl Raya Kepuh 30
90.000.000
Penambahan modal dan pelatihan manajemen Keuangan UPKu PPKM



B. PRIORITAS KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN 2014

No
KEGIATAN
Volume
(m2, Km, Unit, Pokmas)
BIAYA
KETERANGAN


Kegiatan Fisik
1
Rehab Gedung Sasana Wahan Mulya
1 PAKET
250.000.000
Kondisi atap dan tembok mengkhawatirkan dan rusak   berat
2
Renovasi TPS Kemantren
1 PAKET
250.000.000
Kondisi rusak parah dan tidak bisa dimanfaatkan.
Jalan Poros sudah dibangun lewat APBD 2013
3
Renovasi Saluran Air
1.000 m2
750.000.000
Melalui 4 kawasan RW I, III, VII, VIII, 
4
Pembangunan Plengsengan S. Sukun RW IX Janti Utara
1 PAKET
350.000.000
Mengurangi longsor tebing sungai Sukun melintasi RW VIII dan RW IX


Kegiatan Non – Fisik
1
Pengadaan Sarpras dan peningkatan Kualitas SDM Seni Budaya Kelurahan
3 PAKET
150.000.000
Peningkatan Sumber Daya Manusia tentang Kesadaran Berbangsa dan Bertanah air lewat pengembangan Seni Budaya Lokal
2
Penguatan Permodalan pada kelembagaan UPKU PPKM
1 PAKET
90.000.000
Penambahan modal dan pelatihan manajemen Keuangan



C. UTUSAN DELEGASI MUSRENBANG CAM TAHUN 2014.

No
NAMA
ALAMAT
(JALAN, RT, RW)
URAIAN/ PENJELASAN
KET
1
2
3
4
5
1.
SURYONO
Perum Sukun Pondok Indah Blok Y21 RT.006 RW VII
Ketua LPMK
Ketua Delegasi
2.
JUMA IYAH
Pakisaji
Kasie PMP Kelurahan
Sekretaris Delegasi
3.
ADJAR SAERAN
Kemantren III RT.003 RW XIII
Ketua RW 13
Bidang Fisik
4.
SIH WANTJANA
Ters Beringin No 4 RT.007 RW IX
Anggota BKM
Bidang Ekonomi 
5.
MURSIH SUGENG
Klayatan II /54 B RT.014 RW XII
KRPL
Bidang Sosial


Sumber : Hasil musrenbangkel Bandungrejosari Tahun 2013.

Share:

Minggu, 23 Desember 2012

MABIT As SAKINAH


Selama 2 hari tgl 22 dan 23 Desember 2012, bertempat di Masjid Firdaus Kemantren dilangsungkan kegiatan MABIT As Sakinah. Kegiatan ranting Muhammadyah Klayatan Kemantren ini mengambil thema membina keluarga yang sakinah. Kegiatan ranting yang dikembangkan dari pengajian keluarga rutin mingguan ini dikemas dalam kombinasi acara anak-anak dan orang tua menampilkan kegiatan game dan ceramah agama. 
Kegiatan membina iman dan taqwa dalam program organisasi Muhammadiyah ini menempati urutan utama, mengingat dalam mengarungi kehidupan pada masa sekarang masih banyak menemui kendala, salah satunya menanamkan keimanan dan Tauhid dalam keluarga. 
Mabit adalah salah satu sarana tarbiyah (wasa’ilut tarbiyah). Secara bahasa, mabit berarti bermalam. Istilah yang sangat masyhur kita dapati pada salah satu rangkaian ibadah haji yaitu mabit di Mina.
Dalam terminologi dakwah dan tarbiyah, mabit adalah adalah salah satu sarana tarbiyah untuk membina ruhiyah, melembutkan hati, membersihkan jiwa, dan membiasakan fisik untuk beribadah (khususnya shalat tahajjud, dzikir, tadabbur dan tafakkur). Untuk memudahkan memahami definisi ini, biasanya mabit dijadikan akronim dari MAlam Bina Iman dan Taqwa.
Adab Mabit, Berikut ini adalah adab mabit yang dikutip dari buku Wasa’ilut tarbiyah :
1. Menghadirkan niat untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT serta memfokuskan segala aktifitas untuk menghadap kepadaNya
2. Menghadirkan muraqabatullah (merasa diawasi Allah) dan menyadari bahwa majlis ilmu dan dzikir itu dipenuhi juga oleh para Malaikat
3. Merenungkan setiap ayat yang dibaca, doa yang dipanjatkan serta dzikir yang diucapkan pada mabit itu
4. Bersungguh-sungguh dalam menjalankan semua aktifitas mabit serta menghadirkan mujahadah untuk membersihkan hati, memperhatikan dan menerima taujih, taushiyah dan ilmu yang disampaikan pada mabit
5. Mentaati jadwal mabit sejak dimulai/pembukaan hingga selesai/penutupan
6. Tidak banyak makan dan minum serta istirahat dan waktu santai agar terlatih untuk mengendalikan nafsu dan syahwat
7. Meninggalkan gurau dan canda dalam rangka menjaga majlis mabit agar tetap berada dalam suasana ruhiyah
Semoga tujuan mabit dapat tercapai dengan terjaganya adab-adabnya. 
Sumber: Bersama Dakwah
Share:

Minggu, 16 Desember 2012

Hukum Jaminan di Indonesia.


           Indonesia dalam sistem hukumnya menganut Sistem hukum civil law atau sistem hukum eropa kontinental yaitu suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim, Dasar Hukum Jaminan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1131 yang menyatakan bahwa segala kebendaan si berutang (debitor) baik yg bergerak maupun yg baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk sgl perikatannya perseorangan.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dikenal dua jenis jaminan yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. (Dengan adanya perubahan dalam masyarakat maka dalam KUHPerdata terdapat hal yang tidak diberlakukan lagi karena sudah diatur oleh Undang-undang yang baru seperti hipotek tentang tanah tidak diberlakukan lagi karena telah diatur  oleh UU hak tanggungan, serta adanya lembaga fidusia yang diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia)
Yang termasuk jaminan kebendaan adalah:

1.  Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditor (si berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang  diserahkan kepadanya oleh debitur (si berutang),atau oleh seorang lain atas namanya,dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya,dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan diatur dalam Pasal 1150 - Pasal 1160 Kitab undang-undang Hukum Perdata.
2.  Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.  Dan dasar hukumnya diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
3.  Hak Tanggungan, Pengertian Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah adalah : “ Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu kepada kreditur-kreditur lain”. Dasar hukum hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
4. Hipotek, diatur dalam pasal 1162 KUHPerdata dimana hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan. Dan hipotik yang masih berlaku adalah pada Pesawat, Kapal, dan ketentuan khusus lainnya.
           Sedangkan yang termasuk jaminan perorangan adalah bortogh (jaminan perorangan), Jaminan perorangan, diatur dalam Buku III KUH Perdata pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUHPerdata, dimana Penanggungan hutang (Borgtoght) dalam Pasal 1820 KUH Perdata, yaitu suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berhutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berhutang mana hak orang tersebut tidak memenuhinya.
Bahwa Bortoght meliputi beberapa unsur yaitu :
1. Bortoght adalah suatu bentuk perjanjian, berarti sahnya bortoght tidak terlepas dari sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.
2. Bortoght melibatkan keberadaan suatu utang yang terlebih dahulu ada. Hal ini berarti tanpa keberadaan utang yang ditanggung tersebut, maka bortoght tidak pernah ada.
3.  Bortoght dibuat semata-mata untuk kepentingan kreditor bukan untuk kepentingan debitor.
4.  Bortoght hanya mewajibkan penanggung memenuhi kewajibannya kepada kreditor manakala debitur telah terbukti tidak memenuhi kewajiban, prestasi ataukewajibannya.
                                                                       
                                                               
 by: Yusuf Harsono/legal staff of pandawa institute diambil dari http://pandawainstitute.blogspot.com


Share:

Jumat, 19 Oktober 2012

Temuan Anggaran di Kelurahan Bandungrejosari

Bertempat di Kelurahan Bandungrejosari, Kamis 18 Oktober 2012, Tim dari Inspektorat Kota Malang melakukan monitoring, pemeriksaaan dan pembinaan administrasi pembangunan Kelurahan tahun Anggaran 2011. Pemeriksaan meliputi berkas administrasi , keuangan dan hasil penggunaan anggaran TA 2011. Kegiatan mencakup kegiatan Kelurahan Bandungrejosari dan Penggunaan Dana Hibah oleh LPMK Bandungrejosari. 
Kegiatan rutin Pemerintah Kota Malang dan dilakukan terjadual di kurang lebih 100 SKPD di Kota Malang, ini bertujuan untuk penerapan kebijakan publik lewat pembinaan aparatur pemerintahan dan pelaksana pengguna anggaran. Dengan dilakukannya pemeriksanaan diharapkan penggunaan anggaran dapat memenuhi kriteria dan kaidah-kaidah serta peraturan yana ada. Juga dapat dipergunakan untuk meminimalkan kesalahan penggunaan dana APBD, kesalahan dalam pengalokasian serta Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, melalui Pemerintah Kota Malang. 
Ibu Sri Trisnani selaku bendaharawan Kelurahan Bandungrejosari menyampaikan, bahwa pemeriksaan kali mendapatkan temuan beberapa hal terkait dengan pertanggungjawaban anggaran TA 2012. Khususnya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan yang dikelola oleh SKPD Kelurahan Bandungrejosari. Namun , seperti disampaikan beliau, bahwa temuan tersebut dapat dijadikan proses belajar. Mengingat belaiu harus belajar recara otodidak sebagai bendahara, namun harus mengelola usulan pengajuan anggaran sebesar 50 juta (alokasi rutin) dan 503 juta anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bandungrejosari.  Selain itu banyak hal yang dapat dipetik dari proses pemeriksaaan ini adalah perlu adanya pembernahan serta fungsionalisasi kegiatan manajemen berbasis Kelurahan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta Laporan Pertanggung jawab. 
Harapan bersama bahwa proses pembelajaran dapat diminati oleh semua aparatur pemerintah Kelurahan dan masyarakat (yang sudah dibekali pengetahuan teknis) melalui LPMK Bandungrejosari.  
Dari penuturan bendahara diperoleh keterangan bahwa temuan Inspektorat kebanyakan didapati pada proses kelengkapan laporan pertanggungjawaban, sedangkan hasil umum adalah baik.
Harapan bersama agar kegiatan pembangunan di Kelurahan Bandungrejosari dapat berjalan lebih baik lagi. 




Share:

Sabtu, 13 Oktober 2012

INDAHNYA Bhumi Sumekar Sumenep

Berkesempatan hadir pada forum cerdik cermat komunikatif Bakorwil IV Pamekasan 27 September 2012 memberi arti akan satu peluang dalam pemberdayaan informasi kepada masyarakat luas. 
Berbekal niat berkunjung di Bhumi Sumekar Sumenep yang kaya akan seni budaya dan suasana religius, KIM BIJAK berusaha mendulang pengalaman pada proses aktualisasi kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Suatu kesempatan yang diluar dugaan kami semua bahwa didaerah paling ujung Jawa Timur (paling tidak gambaran itulah yang kami sepakati karena jauhnya Kota Sumenep) agen-agen informasi ternyata berkembang dengan baik. 
Setelah melampaui lebih kurang 4 jam berlomba, hasil kesepakatan juri pemenangnya adalah KIM Melati Surabaya. 

Selamat untuk tim ijo royo-royo Kota Surabaya. 

Tetap semangat dan selamat berjuang di LCCK tingkat Propinsi Jawa Timur 2013. 
Full tim 2013
bersama maskot LCCK 2012

                   menuju masyarakat informatif 2013
                   = jaya agen Informasi Jawa Timur =




Share:

Sabtu, 29 September 2012

==== PRONA 2012 Kelurahan Bandungrejosari ====

Program Pemberdayaan Masyarakat bidang Pertanahan , khususnya PRONA (Persrtifatan Tanah Program Nasional) tahun 2012 mengalami perubahan drastis. Perubahan dimaksud terkait dengan beberapa perubahan aturan di Badan Pertanahan . 
Seperti yang disampaikan oleh Lurah Bandungrejosari, Bapak Zainul Amali S.Sos M.Si, bahwa dengan adanya beberapa perubahan mendasar di data dasar kependudukan dan data kepemilikan tanah menjadikan beberapa ajuan pensertifikatan tanah menjadi mengalami perubahan. Dalam 2 bulan terakhir telah dikembalikan setidaknya 100 berkas pengajuan yang harus diadakan pembenahan, penambahan persyaratan sampai dengan legalisasi berkas pengajuan. Hal inilah yang menjadikan penyelesaian kegiatan, dalam hal penerbitan sertifikat tanah menjadi terhambat. Dan tidak bisa diserahkan sesuai dengan jadual awal yakni September 2012.
Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah strategis agar tidak timbul permasalahan baru. Terutama kekhawatiran sebagian masyarakat karena minimnya informasi dari pihak BPN Kota Malang dalam sosialisasi peraturan dan perundang-undangan yang baru, Sebagai langkah antisipatif, pihak Pemerintah Kelurahan melalui Bapak Lurah Bandungrejosari memanggil kembali pemilik berkas dan memberikan penjelasan, Beberapa hal yang penting tetap harus dilakukan oleh pemilik, a.l permintaan surat waris asli (dipinjam dan dikembalikan bila sudah selesai), perbaikan dengan penambahan surat keterangan nama tidak sama , ejaan yang keliru pada data pribadi (KTP dan KK) dilakukan oleh pihak Kelurahan.
Beberapa catatan penting untuk diketahui pemohon pada saat mendatang adalah :

1. Nama Pemohon dengan data diri harus sama. Untuk itu diminta agar teliti dalam membuat KTP atau penulisan pada lembar pengajuan,
2. Bila terjadi transaksi pengukuran harus dilakukan oleh pihak BPN, bukan lagi kelurahan. Untuk itu setiap transaksi diharapkan batas-batas sudah disepakati saat terjadi transaksi jual beli,
3. Pajak PBB kalau dahulu diwajibkan pembayaran 5 tahun terakhir, maka untuk tahun depan (saat sudah dikelola oleh Dispenda) menjadi 10 tahun terakhir. Disarankan agar pada saat transaksi persyaratan pajak hendaknya sudah disepakati dan terbayar,

Sebagai kata akhir Bapak Zainul Amali menyampaukan permintaan maaf yang sebesar-besarnya bila penyelesaian prona tidak sesuai dengan perencanaan semula. Lebih disebabkan adanya perubahan aturan dari BPN Kota Malang, yang sifatnya Undang-Undang. Disamping itu para pemohon diminta sabar dan kooperatif agar persyaratan admin dapat diselesaikan selekasnya.

Disarikan dari cangkrukan dengan pak Lurah di Kantor KIM BIJAK 28 September 2012



Share:

Pengunjung

Hallo Bandungrejosari

Hippam News

Kalimat BIJAK

Untuk sukses, Anda harus menemukan sesuatu sebagai pegangan, sesuatu untuk memotivasi Anda, sesuatu untuk menginspirasi Anda.

Kesuksesan bukanlah kunci kebahagiaan. Kebahagiaan adalah kunci kesuksesan. Jika Anda mencintai apa yang Anda lakukan, Anda akan sukses.

Definition List

3R
3R singkatan dari reuse, reduce, dan recycle.
Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya.
Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah.
Recycle berarti mengolah kembali (mendaur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.

ADINDA
Adinda singkatan dari :
Akses informasi
Diskusi
Implementasi
Networkling
Diseminasi informasi
Aspirasi


Pengikut

Theme Support