Oleh : Hariyanto (Kader Lingkungan Kelurahan Bandungrejosari)
SISTEM PENGANGKUTAN SAMPAH RUMAH TANGGA yang sudah berjalan dimasing-masing RW selama ini sudah berjalan sangat lama. Sehingga ketika ada gagasan untuk merubah sistem yang telah berjalan tidaklah mudah. Akan selalu ada pro dan kontra ketika terjadi pemilihan sistem dari dua sistem yang ada yaitu antara menggunakan sistem yang lama dan menggunakan sistem yang baru. Jadi perubahan sistem pengangkutan sampah dari sistem lama ke sistem baru yang digagas TPS 3R tidak harus dipaksakan, namun masyarakat diberi edukasi untuk menentukan pilihannya antara mengikuti sistem yang lama atau sistem yang baru yang dijalankan oleh TPS 3R.
SISTEM PENGANGKUTAN SAMPAH RUMAH TANGGA yang sudah berjalan dimasing-masing RW selama ini sudah berjalan sangat lama. Sehingga ketika ada gagasan untuk merubah sistem yang telah berjalan tidaklah mudah. Akan selalu ada pro dan kontra ketika terjadi pemilihan sistem dari dua sistem yang ada yaitu antara menggunakan sistem yang lama dan menggunakan sistem yang baru. Jadi perubahan sistem pengangkutan sampah dari sistem lama ke sistem baru yang digagas TPS 3R tidak harus dipaksakan, namun masyarakat diberi edukasi untuk menentukan pilihannya antara mengikuti sistem yang lama atau sistem yang baru yang dijalankan oleh TPS 3R.
Perubahan
sistem pengangkutan sampah dari rumah tangga ke TPS 3R tidak bisa dilakukan
secara drastis tapi harus dilakukan secara bertahap. Dibutuhkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang program-program yang ada di TPS 3R dalam rangka pengurangan sampah yang dibuang ke TPA. Sistem
penarikan sampah dan penarikan retribusi yang sudah berjalan selama ini tidak
akan mudah untuk diganti dengan sistem yang baru. Diperlukan pemahaman dan
pembelajaran yang panjang untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat akan
arti pentingnya pengelolaan sampah atau pengurangan dan mendaur ulang
sampah-sampah yang masih bisa dimanfaatkan. Kenaikan retribusi sampah yang digagas TPS 3R dari Rp
5.000,-/KK menjadi Rp 10.000,-/KK harus diiringi dengan peningkatan pelayanan
pengangkutan sampah dari rumah tangga ke TPS 3R yang semula tidak bisa dipastikan pengangkutannya menjadi ada kepastian pengangkutan sampah menjadi setiap hari bagi nasabah/anggota TPS 3R. Sehingga keluhan masyarakat
tentang sampahnya yang tidak terangkut sampai 3 hari atau lebih dapat diatasi.
Identifikasi nasabah sampah yang masuk menjadi pelanggan TPS 3R harus dilakukan
untuk memudahkan tenaga petugas penarik retribusi sampah dan penarik sampah dapat
mengerjakan tugasnya dengan baik dan cepat.
Mengapa hal ini dilakukan ? yaitu untuk membedakan mana yang telah
tergabung sebagai nasabah/anggota TPS 3R atau yang masih melalui RT/RW baik penarikan
retribusinya maupun pengangkutan sampahnya. Identifikasi nasabah TPS 3R dapat
dilakukan dengan memberi tanda stiker di masing-masing rumah yang telah menjadi
nasabah TPS 3R. Stiker yang didesain khusus dan diberi nomor register/pelanggan untuk
memudahkan pengelolaan secara administrasi dan untuk mengetahui seberapa jumlah
masyarakat yang telah menjadi nasabah/anggota TPS 3R. Desain stiker ini nantinya akan memudahkan masyarakat membedakan mana yang ikut TPS 3R dan mana yang tidak.
MEKANISME PENARIKAN RETRIBUSI
1. Sistem yang sudah berjalan sampai saat ini.
- Retribusi sampah pembayarannya dari rumah tangga melalui RT kemudian ke RW.
- Sampah yang diangkut masih campur antara sampah organik dan anorganik.
- Sampah masuk kontainer dan diangkut ke TPA Supit Urang.
- Jadwal pengangkutan sampah masih 2 hari sekali bahkan lebih.
- Retribusi sampah digunakan untuk membayar tenaga pengangkut sampah, serta untuk perbaikan kendaraan sampah dan bahan bakar
Keterangan :
Setiap Rumah Tangga membayar iuran retribusi sampah
melalui RT kemudian RT menyetor dana retribusi sampah yang sudah terkumpul ke
RW, baru iuran retribusi sampah yang terkumpul untuk membayar tenaga penarik
sampah.
Alur pengangkutan sampah
Sampah
rumah tangga dikumpulkan masing-masing rumah tangga, sampah yang terkumpul
diambil oleh petugas penarik sampah, kemudian diangkut ke TPS untuk dimasukkan
kedalam kontainer sampah dan dibuang ke TPA Supit Urang.
2. Sistem yang digunakan di TPS 3R
- Retribusi sampah pembayarannya langsung ke TPS 3R.
- Sampah yang diangkut sudah terpisah antara organik dan anorganik (Kantong kresek warna hitam untuk sampah organik dan warna merah untuk sampah anorganik).
- Sampah masuk TPS 3R.
- Dilakukan pemilahan sampah organik dan anorganik oleh tenaga pemilahan sampah TPS 3R.
- Residu sampah yang tidak bisa dimanfaatkan dimasukkan ke kontainer untuk dibuang ke TPA.
- Jadwal pengangkutan sampah rumah tangga dilakukan setiap hari.
- Retribusi sampah digunakan untuk membayar tenaga pengangkut sampah dan tenaga penarik retribusi sampah, tenaga pemilahan sampah, serta digunakan untuk perbaikan kendaraan dan bahan bakar.
Alur penarikan retribusi sampah
Setiap
rumah tangga yang telah menjadi anggota membayar ke TPS 3R melalui loket-loket
yang telah ditentukan atau melalui tenaga penarik retribusi sampah langsung ke
anggota TPS 3R, kemudian dana masuk ke bendahara TPS 3R, dana yang terkumpul
kemudian digunakan untuk operasional yaitu membayar tenaga penarik sampah,
pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, serta penyediaan bahan bakar.
Alur pengangkutan sampah
Sampah
rumah tangga sudah terpisah menjadi 2 yaitu sampah organik (kresek warna hitam)
dan sampah an organik (kresek warna merah), kemudian sampah tesebut di angkut
oleh petugas penarik sampah TPS 3R, terus dimasukkan ke gudang TPS 3R, dan
disana dilakukan pemilahan/pemisahan berbagai sampah an organik menjadi
sampah-sampah yang sejenis. Residu atau sampah yang tidak bisa dimanfaatkan
dibuang ke TPA Supit Urang.
Dari
rencana pengelolaan sampah di TPS 3R diperlukan tenaga kerja dari masyarakat
yang banyak untuk mengelola sampah rumah tangga. Antara lain tenaga pemilahan
atau pemisahan sampah an organik menjadi sampah yang sejenis, tenaga penarik
sampah, tenaga komposting, dll)