Keberadaan TPS 3R yang berada di Kemantren Kelurahan Bandungrejosari saat ini sangat perlu adanya perubahan sistem pengelolaan. Sehingga TPS 3R dapat berfungsi dengan maksimal dan optimal. Permasalahan yang timbul di masyarakat adalah lambannya pengangkutan sampah dari rumah tangga ke TPS oleh petugas penarik sampah. Serta permasalahan iuran sampah yang selama ini berjalan masih kurang mencukupi untuk biaya operasional. Ditambah kurang maksimalnya kerja pengurus TPS 3R dalam pengelolaan sampah yang masuk ke lokasi TPS 3R.
Untuk mengurai permasalahan tersebut pada hari jum'at tanggal 15 September 2017 jam 14.00 WIB Bpk. Lurah Bandungrejosari (Bpk. Zainul Amali, S.Sos, MSi) mengumpulkan pengurus TPS 3R baik yang non aktiv maupun pengurus sementara dengan berbagai elemen masyarakat yaitu Bpk. Ketua RW 03, 07 dan 13, perwakilan dari Camat Sukun, dari dinas KLH, BSM Sukun, kader lingkungan Kelurahan Bandungrejosari, serta Babinkamtimas Kelurahan Bandungrejosari dan Babinsa Kelurahan Bandungrejosari.
Tanggungjawab permasalahan sampah ini harus diselesaikan bersama masyarakat, tidak hanya dibebankan pada pengurus TPS 3R saja, karena berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 10 tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah. Tanggungjawab pengangkutan sampah dari rumah tangga ke TPS adalah tanggungjawab masyarakat. Sedangkan pengangkutan dari TPS ke TPA adalah tanggungjawab Pemerintah.
Untuk mencapai tujuan pengelolaan sampah yang baik dan benar disarankan oleh perwakilan dari dinas KLH dan Ketua RW 07 pengurus yang ada ini untuk segera membuat program kerja yang jelas dalam pengelolaan sampah sebelum bergerak melakukan tugasnya.Harapannya dengan program yang telah terbentuk nantinya akan lebih mudah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah di TPS 3R, jangan sampai masyarakat tidak mengetahui tentang perubahan-perubahan yang akan dijalankan oleh pengurus nantinya. Seperti adanya kenaikan retribusi sampah dari masyarakat tetapi tidak diiringi dengan peningkatan pelayanan penarikan sampah dari rumah tangga ke TPS.
Perubahan sistem yang dikembangkan nantinya harus bisa merubah perilaku masyarakat dalam membuang sampah rumah tangga serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah organik dan non organik dari sampah rumah tangga sehingga akan lebih memudahkan petugas penarik sampah melakukan pengangkutan sampah. Dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat ini harus lebih sering dilakukan pembinaan dan sosialisasi sampai ditingkat RT atau kepada masyarakat secara langsung.
Dari berbagai pendapat dan masukan yang telah disampaikan oleh peserta rapat, maka dapat diambil kesimpulan :
1. Perlu adanya program kerja yang jelas dari pengurus TPS 3R.
2. Penguatan pengurus TPS 3R dengan memberikan tugas dan fungsi yang jelas kepada masing-masing pengurus termasuk seksi-seksi bidang.
3. Dilakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai permasalah sampah ini kepada masyarakat secara langsung.
4. Perubahan sistem pengelolaan sampah dan retribusi sampah dari sistem yang lama kepada sistem yang langsung ditangani oleh TPS 3R.
5. Peningkatan pelayanan dalam pengangkutan sampah dari rumah tangga ke TPS 3R.
Untuk mengurai permasalahan tersebut pada hari jum'at tanggal 15 September 2017 jam 14.00 WIB Bpk. Lurah Bandungrejosari (Bpk. Zainul Amali, S.Sos, MSi) mengumpulkan pengurus TPS 3R baik yang non aktiv maupun pengurus sementara dengan berbagai elemen masyarakat yaitu Bpk. Ketua RW 03, 07 dan 13, perwakilan dari Camat Sukun, dari dinas KLH, BSM Sukun, kader lingkungan Kelurahan Bandungrejosari, serta Babinkamtimas Kelurahan Bandungrejosari dan Babinsa Kelurahan Bandungrejosari.
Tanggungjawab permasalahan sampah ini harus diselesaikan bersama masyarakat, tidak hanya dibebankan pada pengurus TPS 3R saja, karena berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 10 tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah. Tanggungjawab pengangkutan sampah dari rumah tangga ke TPS adalah tanggungjawab masyarakat. Sedangkan pengangkutan dari TPS ke TPA adalah tanggungjawab Pemerintah.
Untuk mencapai tujuan pengelolaan sampah yang baik dan benar disarankan oleh perwakilan dari dinas KLH dan Ketua RW 07 pengurus yang ada ini untuk segera membuat program kerja yang jelas dalam pengelolaan sampah sebelum bergerak melakukan tugasnya.Harapannya dengan program yang telah terbentuk nantinya akan lebih mudah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah di TPS 3R, jangan sampai masyarakat tidak mengetahui tentang perubahan-perubahan yang akan dijalankan oleh pengurus nantinya. Seperti adanya kenaikan retribusi sampah dari masyarakat tetapi tidak diiringi dengan peningkatan pelayanan penarikan sampah dari rumah tangga ke TPS.
Perubahan sistem yang dikembangkan nantinya harus bisa merubah perilaku masyarakat dalam membuang sampah rumah tangga serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah organik dan non organik dari sampah rumah tangga sehingga akan lebih memudahkan petugas penarik sampah melakukan pengangkutan sampah. Dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat ini harus lebih sering dilakukan pembinaan dan sosialisasi sampai ditingkat RT atau kepada masyarakat secara langsung.
Dari berbagai pendapat dan masukan yang telah disampaikan oleh peserta rapat, maka dapat diambil kesimpulan :
1. Perlu adanya program kerja yang jelas dari pengurus TPS 3R.
2. Penguatan pengurus TPS 3R dengan memberikan tugas dan fungsi yang jelas kepada masing-masing pengurus termasuk seksi-seksi bidang.
3. Dilakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai permasalah sampah ini kepada masyarakat secara langsung.
4. Perubahan sistem pengelolaan sampah dan retribusi sampah dari sistem yang lama kepada sistem yang langsung ditangani oleh TPS 3R.
5. Peningkatan pelayanan dalam pengangkutan sampah dari rumah tangga ke TPS 3R.