
Pelaksana pembangunan dalam kurun waktu 5 tahun belakangan ini sangatlah beragam. Sejumlah penyelenggara publik dalam 2 tahun terakhir sudah bersepakat menjadi pelaksana berbagai bidang. Sebut saja POKMAS (kelompok masyarakat) yang sangat umum dipergunakan kini mengikut pada aturan Peraturan Presideng no 54 tahun 2010 dan Perpres 74 Tahun 2012.
Hal ini juga terkait dengan berkembangnya pemerintahan Kelurahan menjadi SKPD (Satuan Kerja Perangkat...