Membangun Ketahanan Informasi Daerah (1)

Kegiatan KIM BIJAK dalam seminar Membangun Ketahanan Informasi Daerah.

LCCK Tingkat BAKORWIL (2)

Peserta Lomba Cerdik Cermat Komutikatif Tingkat BAKORWIL bertujuan untuk meningkatkan peran KIM dalam proses pembangunan di wilayah kelurahan maupun pedesaan dengan penguasaan IT bagi anggotanya.

PERTURA (3)

Menggali budaya melalui ajang Pertunjukan Rakyat (PERTURA) Tingkat Jawa Timur.

OTONOMI AWARD 2016 (4)

Penghargaan Otonomi Award Kota Malang Tahun 2016 menuju Kota yang Ramah dan Bermartabat.

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 74 (5)

Rangkaian Kegiatan Dalam Memperingati Hari Ulang Tahun kemerdekaan RI ke 74

Tampilkan postingan dengan label PRONA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PRONA. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 April 2013

Protes PRONA

Sejumlah warga terlihat menyesaki gedung Sasana Wahana Mulyo, Balai Kelurahan Bandungrejosari. Selasa 5/4 , lebih kurang 200 undangan peserta PRONA memasuki tahapan berikutnya, yakni Sidang PAnitia A yang berisi pengecekan administrasi usulan pensertifikatan massal PRONA tahun 2013 di Kelurahan Bandungrejosari.
Meski harus berdesakan dengan udara panas yang menyengat, tidak mengurangi attensi masyarakat yang mengusulkan pensertifikatan tanahnya lewat program PRONA tahun ini. Hal ini disampaikan oleh salah seorang peserta Prona Ibu Sumilah dari Kemantren ".... saya ingin engetahui dengan jelas bagaimana sebenarnya proses pensertifikatan tanah saya". Karena selama ini beliau berharap cemas karena tanah yang tealh dihibahkan oleh kedua orang tuanya sempat tertahan lebih kuang 5 (lima) tahun. Tertahannya status tanah (masih berupa akte hibah/waris) ini dikarenakan ketidak tahuan beliau dan keluarganya mengenai mekanisme atau tata cara mengurus sertifikat. Sehingga saat bapak ketua RW II Kemantren mengumumkan tentang Sertifikasi Massal PRONA Tahun 2013, beliau memberanikan diri maju dibantu anak-anaknya. Terutama suami beliau juga mendorong agar status tanahnya bisa bersertifikat.
Menurut Lurah Bandungrejosari Bp Zainul Amali S.Sos M.Si, program pensertifikatan tanah secara umum (lewat PRONA atau pun reguler) sudah banyak kemajuan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Utamanya permasalahan administrasi dan pengenaan pajak (baik pajak daerah maupun pajak pusat). Sehingga pengurusan / pensertifikatan tanah lewat PRONA tahun 2013 cukup sulit dan melelahkan. Karena manfaatnya yang sangat berarti bagi masyarakat Kelurahan Bandungrejoari maka tahun 2013 tetap dimintakan kepada Kantor Pertanahan Kota Malang sejumlah 350 unit,
Lebih lanjut, Bapak Lurah yang cukup kreatif ini menyampaikan, mulai tahun ini sidang panitia A di atas juga berlangsung di Kelurahan perserta program. Sehingga aspek keterbukaan dapat dinikmati oleh masyarakat. Ditambah lagi dengan sosialisasi oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Malang, menambah wawasan tentang aspek pensertifikatan tanah warga. Khususnya bagi Ketua RW I sd XIII dan tokoh masyarakat lainnya.
Dari pihak Kantor Pertanahan Kota Malang pun disampaikan, bahwa dari 150 orang yang diundang siang itu, sertifikat tanahnya akan selesai pada bulan Juli 2013. Sedangkan sisanya akan diselesaikan tepat pada Hari Ulang Tahun Badan Pertanahan Nasional sekitar bulan Agustus.
Beberapa peristiwa unikpun sempat terjadi dan cukup meresahkan pihak panitia dan Kelurahan Bandungrejosari. Mengingat dari warga yang datang dan tidak ada berkasnya menjadi berang dan sempat dijelaskan oleh Lurah dan beberapa Ketua RW yang hadir. Usut punya usut ternyata beberapa yang hadir tidak mendapat undangan namun memaksa datang, akibatnya berkasnya tidak ada. Lha wong gak diundang kok datang. he he he .....


Share:

Rabu, 14 November 2012

sertifikat prona tahun 2012

BPN Kota Malang,- Setelah melalui serangkaian proses pengajuan pengurusan kelengkapan administrasi dan pengukuran di lapangan, pada sekitar Oktober 2012 seluruh proses pengurusan sertifikat PRONA Tahun 2012 dinyatakan selesai. Sejumlah kurang lebih 365 sertifikat telah selesai dikerjakan dan diselesaikan oleh Kantor BPN Kota Malang, demikian disampaikan oleh Bp Zainul Amali S.Sos M.Si selaku Lurah Bandungrejosari setelah mendapatkan konfirmasi dari para pejabat BPN Kota Malang. Dan pada siang hari 13 Nopember 2012 bersama Bp Kusnanto Bp Sugeng dan Bp Aksim Mintoroto selaku Ketua RW V, IX, dan RW VI bersama Lurah Bandungrejosari menghadap di Kantor BPN Kota Malang guna mendapatkan konfirmasi jadual penyampaian Sertifikat Jadi tersebut kepada pemegang Hak.
Dari keterangan yang disampaikan oleh Bp Kusnanto selaku Ketua RW V, bahwa jadual penyampaian akan dilaksanakan pada tgl 20-22 Nopember 2012. Adapun tempat dan waktu, melalui kesepakatan dilaksanakan di Kantor BPN Kota Malang jl Velodrome Sawojajar. Pertimbangan khusus dilaksanakan penyampaian di Kantor BPN dimaksudkan agar para penerima hak yang mengurus sertifikat dapat mengetahui langsung lokasi kantor dan tata cara pelayanan pengurusan surat tanah/sertifikat tanah. Disamping itu dengan penjelasan para pejabat Kantor BPN Kota Malang, diharapkan dapat ditepis anggapan bahwa pengurusan sertifikat tanah adalah sulit.
Pada kesempatan yang sama Bp Zainul Amali selaku Lurah Bandungrejosari menyatakan lega dan puas bahwa pada tahun 2012 Kelurahan Bandungrejosari mencapai prestasi pengurusan Sertifikat PRONA, yakni sejumlah 365 sertifikat. Peserta lain adalah Kelurahan Tanjungrejo dengan 165 surat. Ditambahkan oelh beliau bahwa ini satu kenajuan pesat bagi pihak Kelurahan Bandungrejosari untuk menyelesaikan persoalan pensertifikatan tanah (th 2009 hanya 150 sertifikat, 2010 tercapai lebih kurang 200 sertifikat dengan 10 buah diantaranya adalah warga sangat miskin dan tidak mempunyai akte). Dan adalah satu-satunya Kelurahan di Kota Malang dengan jumlah hasil besar.
Untuk itu pada tahun 2013, melalui musyawarah dengan 13 Ketua RW akan diusulkan PRONA lanjutan untuk 150 bidang tanah. Semoga keberhasilan ini dapat membawa dampak luas bagi pensejahteraan masyarakat Kota Malang dan khususnya warga Kelurahan Banfungrejosari.
bekerja berprestasi bersama
Bagi warga yang akan mengambil sertifikatnya diharap untuk menghubungi Ketua RW masing-masing atau Kantor Kelurahan Bandungrejosari tilp 0341 801852 +++++++

Share:

APAKAH PRONA ITU GRATIS ?

Kelurahan,- Dalam proses pengurusan sertifikat tanah PRONA dipungut biaya atau gratis? Dan apa landasan hukumnya ?


PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis . PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.

Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (“Kepmeneg Agraria 4/1995”).

Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 menyatakan sebagai berikut:


Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.

Adapun rincian biaya tersebut adalah :

a.  Pemberian hak atas tanah Negara:
a.1.   Di daerah pedesaan.
Untuk luas tanah sampai dengan 2 Ha sebesar Rp 3.000,-
a.2.   Di daerah perkotaan.
Untuk jenis penggunaan pertanian yang luasnya kurang dari 2000 M2 sebesar Rp 5.000,-
Untuk jenis penggunaan bukan pertanian yang luasnya sampai 2.000 M2 sebesar Rp 10.000,-
b.   Asal tanah milik adat:
b.1.   Daerah pedesaan.
Untuk luas tanah sampai 2 Ha sebesar Rp. 1.000,-
b.2.   Di daerah perkotaan.
Untuk luas tanah sampai 2.000 M2 sebesar Rp 1.000,-
Di samping biaya administrasi, kepada setiap penerima hak atas tanah Negara dikenakan pula uang sumbangan untuk penyelenggaraan Landreform sebesar 50% dari biaya administrasi.
Setiap pemohon dikenakan biaya Panitia A sebesar Rp. 1250,- untuk tiap bidang apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 10 bidang; sebesar Rp. 2.500,- apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 5 sampai 9 bidang.
Untuk biaya pendaftaran hak dikenakan pungutan sebesar:
          a.  Untuk konversi hak adat.
              a.1.     Rp 10.000,- untuk daerah perkotaan;
              a.2.     Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;
          b.  Untuk penegasan hak.
b.1.     Rp. 10.000,- untuk daerah perkotaan;
b.2.     Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;
          c.  Untuk tanah negara.
c.1.     Rp. 10.000; untuk daerah pedesaan;
c.2.     Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;
Untuk biaya formulir sertifikat, dikenakan pungutan sebesar Rp. 2.000,-

Jadi, pengurusan sertipikat tanah PRONA memang dikenakan biaya yaitu biaya administrasi yang perinciannya telah kami jelaskan di atas.


Seperti yang di kutip di forum HUKUMONLINE ..


Share:

Sabtu, 29 September 2012

==== PRONA 2012 Kelurahan Bandungrejosari ====

Program Pemberdayaan Masyarakat bidang Pertanahan , khususnya PRONA (Persrtifatan Tanah Program Nasional) tahun 2012 mengalami perubahan drastis. Perubahan dimaksud terkait dengan beberapa perubahan aturan di Badan Pertanahan . 
Seperti yang disampaikan oleh Lurah Bandungrejosari, Bapak Zainul Amali S.Sos M.Si, bahwa dengan adanya beberapa perubahan mendasar di data dasar kependudukan dan data kepemilikan tanah menjadikan beberapa ajuan pensertifikatan tanah menjadi mengalami perubahan. Dalam 2 bulan terakhir telah dikembalikan setidaknya 100 berkas pengajuan yang harus diadakan pembenahan, penambahan persyaratan sampai dengan legalisasi berkas pengajuan. Hal inilah yang menjadikan penyelesaian kegiatan, dalam hal penerbitan sertifikat tanah menjadi terhambat. Dan tidak bisa diserahkan sesuai dengan jadual awal yakni September 2012.
Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah strategis agar tidak timbul permasalahan baru. Terutama kekhawatiran sebagian masyarakat karena minimnya informasi dari pihak BPN Kota Malang dalam sosialisasi peraturan dan perundang-undangan yang baru, Sebagai langkah antisipatif, pihak Pemerintah Kelurahan melalui Bapak Lurah Bandungrejosari memanggil kembali pemilik berkas dan memberikan penjelasan, Beberapa hal yang penting tetap harus dilakukan oleh pemilik, a.l permintaan surat waris asli (dipinjam dan dikembalikan bila sudah selesai), perbaikan dengan penambahan surat keterangan nama tidak sama , ejaan yang keliru pada data pribadi (KTP dan KK) dilakukan oleh pihak Kelurahan.
Beberapa catatan penting untuk diketahui pemohon pada saat mendatang adalah :

1. Nama Pemohon dengan data diri harus sama. Untuk itu diminta agar teliti dalam membuat KTP atau penulisan pada lembar pengajuan,
2. Bila terjadi transaksi pengukuran harus dilakukan oleh pihak BPN, bukan lagi kelurahan. Untuk itu setiap transaksi diharapkan batas-batas sudah disepakati saat terjadi transaksi jual beli,
3. Pajak PBB kalau dahulu diwajibkan pembayaran 5 tahun terakhir, maka untuk tahun depan (saat sudah dikelola oleh Dispenda) menjadi 10 tahun terakhir. Disarankan agar pada saat transaksi persyaratan pajak hendaknya sudah disepakati dan terbayar,

Sebagai kata akhir Bapak Zainul Amali menyampaukan permintaan maaf yang sebesar-besarnya bila penyelesaian prona tidak sesuai dengan perencanaan semula. Lebih disebabkan adanya perubahan aturan dari BPN Kota Malang, yang sifatnya Undang-Undang. Disamping itu para pemohon diminta sabar dan kooperatif agar persyaratan admin dapat diselesaikan selekasnya.

Disarikan dari cangkrukan dengan pak Lurah di Kantor KIM BIJAK 28 September 2012



Share:

Pengunjung

Hallo Bandungrejosari

Hippam News

Kalimat BIJAK

Untuk sukses, Anda harus menemukan sesuatu sebagai pegangan, sesuatu untuk memotivasi Anda, sesuatu untuk menginspirasi Anda.

Kesuksesan bukanlah kunci kebahagiaan. Kebahagiaan adalah kunci kesuksesan. Jika Anda mencintai apa yang Anda lakukan, Anda akan sukses.

Definition List

3R
3R singkatan dari reuse, reduce, dan recycle.
Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya.
Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah.
Recycle berarti mengolah kembali (mendaur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.

ADINDA
Adinda singkatan dari :
Akses informasi
Diskusi
Implementasi
Networkling
Diseminasi informasi
Aspirasi


Pengikut

Theme Support