Untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja TPS 3R Basama Kelurahan Bandungejosari dari resiko kecelakaan kerja dan kematian, TPS 3R Basama bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang mengadakan sosialisasi tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi perlindungan pekerja di TPS 3R Basama yang telah diadakan pada hari selasa tanggal 15 juli 2025 jam 13.00 wib. Sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh pekerja yang ada di TPS 3R Basama yang berjumlah 17 orang. Materi diberikan oleh Bapak Danang dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang.
Pada kesempatan ini Rusman Efendy Ketua TPS 3R Basama menyampaikan kepada karyawannya akan keikutsertaan pekerja dalam BPJS ketenagakerjaan sebagai proteksi atau perlindungan pekerja dari hal-hal yang tidak diinginkan dalam melaksanakan pekerjaannya selama jam kerja. Bapak Danang dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang menyampaikan manfaat apa saja yang didapat oleh pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya jangan sampai terjadi kecelakaan kerja selama jam kerja namun namanya apes atau sial tidak mengenal waktu sehingga bagi pekerja diperlukan perlindungan dari kecelakaan kerja selama jam kerja setiap harinya. Manfaat apa saja yang didapat? pertama perawatan medis selama dirumah sakit jika terjadi kecelakaan kerja, penggantian transport, santunan tidak mampu bekreja selama 12 bulan pertama diberikan 100% dan bulan 13 sd/sembuh diberikan 50%. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 x upah, santunan cacat total/tetap sebesar 56 x upah. Bantuan beasiswa pendidikan 2 anak dari TK sampai Kuliah Maks sebesar 174 juta rupiah. Layanan Homecare maksimum sebesar 20 juta rupiah.
Sedangkan untuk perlindungan kematian manfaat yang didapat pertama santunan kematian sebesar 20 juta rupiah. santunan berkala dibayarkan sekaligus sebesar 12 juta rupiah, biaya pemakamam sebesar 10 juta rupiah, dan bantuan beasiswa pendidikan 2 anak mulai dari TK sampai kuliah maksimum sebesar 174 juta rupiah (minimum kepesertaan 3 tahun). Dan masih ada lagi yaitu jaminan hari tua dan jaminan pensiun dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Adapun biaya keikutsertaan BPJS ketenagaakerjaan program kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebesar Rp 16.800,- per-pekerja per-bulan.
Dengan pentingnya perlindungan tersebut memberikan pemahaman yang jelas bagi karyawan TPS 3R Basama untuk keikutsertaan dalam BPJS ketenagakerjaan ini. Sehingga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya sebuah proteksi atau perlindungan selama dalam bekerja. Dengan keikutsertaan karyawan TPS 3R Basama dalam program BPJS ketenagakerjaan akan memberikan keringanan bagi pengurus TPS 3R Basama jika terjadi kecelakaan kerja yang dialami karyawannya. Keikutsertaan ini sebagai bagian dari program TPS 3R Basama dalam melindungi karyawannya selam bekerja. Untuk pembayaran BPJS ketenagaankerjaan ini sepenuhnya akan ditanggung oleh manajemen TPS 3R Basama. Semoga dengan keikutsertaan karyawan dalam BPJS ketenagakerjaan ini memberikan motivasi untuk berkerja lebih semangat, berhati-hati dan meningkatkan kinerjanhya.
Editor : TIM