Membangun Ketahanan Informasi Daerah (1)

Kegiatan KIM BIJAK dalam seminar Membangun Ketahanan Informasi Daerah.

LCCK Tingkat BAKORWIL (2)

Peserta Lomba Cerdik Cermat Komutikatif Tingkat BAKORWIL bertujuan untuk meningkatkan peran KIM dalam proses pembangunan di wilayah kelurahan maupun pedesaan dengan penguasaan IT bagi anggotanya.

PERTURA (3)

Menggali budaya melalui ajang Pertunjukan Rakyat (PERTURA) Tingkat Jawa Timur.

OTONOMI AWARD 2016 (4)

Penghargaan Otonomi Award Kota Malang Tahun 2016 menuju Kota yang Ramah dan Bermartabat.

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 74 (5)

Rangkaian Kegiatan Dalam Memperingati Hari Ulang Tahun kemerdekaan RI ke 74

Minggu, 16 Desember 2012

Pemberdayaan berbasis "small area"

Bertempat di Hotel Gajahmada jl Dr Cipto 17 Malang telah dilangsungkan Seminar Nasional tentang Pemberdayaan berthema MENGGAGAS PEMBANGUNAN NASIONAL BERBASIS PEMBERDAYAAN DI SMALL AREA. Kegiatan yang dipromotori oleh Pandawa Institute ini menghadirkan narasumber Ahmad Mujais Suhud SSi MSi -penggagas dan pelaku Serasi Berdaya dan Cokro Ekonomi Pandawa, Budiman Sudjatmiko, MSc MPhil (wakil Pansus RUU Desa DPR RI), Prof Ahmad Erani Ph D (Guru Besar FE Universitas Brawijaya), Maizir Ahmadin (KMP PNPM Pedesaan) dan Ir Sonson Garsoni dari ASKKINDO.
Hadir sebagai keynote speaker adalah Drs H Saifullah Yusuf (Wagub Jawa Timur), menyampaikan bahwa dalam perencanaan pembangunan sangat diperlukan akurasi dan konsistensi melalui pengelolaan sumber daya manusia yang ada di desa Kelurahan. Sehingga tujuan pembangunan secara makro adalah mensjahterakan rakyat dapat tercapai, serta benar-benar sesuai dengan potensi serta permasalahannya.
Yang menarik dari seminar kali ini adalah dimunculkannya konsep pemberdayaan dalam skope kecil (smaal area) yang pada konsepnya adalah desa, namun dengan standarisasi yang sama . Misalnya terkait jumlah berbanding dengan cakupan luas (seperti disampaikan Ir Sonson). Dengan demikian tahapan pemberdayaan (empowerment) haruslah dimaknai sebagai people in power.Dalam artian, pemberdayaan masyarakat janganlah mewujudkan keberdayaan saja, namun juga menempatkan masyarakat desa atau masyarakat miskin pada kekuasaan. Sehingga pada tahapannya nanti, proses pembangunan desa akan berproses dalam konsep satu desa satu anggaran. Artinya anggaran akan digunakan untuk membangun desa bukan pembangunan di desa.
Masyarakat desa saat ini perlu dikuatkan dalam basis utuh, sehingga anggaran pembangunan yang berasal dari APBD dan dana program lainnya (PNPM misalnya) akan dirancang oleh masyarakat dan dilaksankan secara bersama lewat kegiatan gotong royong. Pembelajaran tentang manajemen ekonomi dan pembangunan partisipatif akan dikawal oleh kelompok ahli/konsultan, agar tujuan pembangunan partisipatif dapat terwujud sesuai dengan keinginan masyarakat. Tentu saja dengan mensyaratkan pada visi dan misi Kepala Daerah.
Panelis lainnya, yakni Prof Ahmad EraniYustika PhD memberkan penguatan dari sisi ekonomi, Maizir Ahmadin tentang sejarah PNPM Pedesaan dan ditutup oleh Ir Sonson yang memberikan penguatan tentang peran serta stake holder dalam mendukung pemberdayaan masyarakt lewat kapasitasnya masing-masing kelembagaan. Karena beliau adalah Pengurus Pusat Assosiasi Konsultan Non Konstruksi Indonesia (ASKKINDO).
Menjadi moderator pada seminar di atas adalah Dr Hadi Sumarsono MSi dari Universitas Negeri Malang, menyuguhkan acara dengan baik serta menutup kegiatan Seminar Nasinal ini jam 13.00 WIB.
Share:

Hukum Jaminan di Indonesia.


           Indonesia dalam sistem hukumnya menganut Sistem hukum civil law atau sistem hukum eropa kontinental yaitu suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim, Dasar Hukum Jaminan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1131 yang menyatakan bahwa segala kebendaan si berutang (debitor) baik yg bergerak maupun yg baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk sgl perikatannya perseorangan.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dikenal dua jenis jaminan yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. (Dengan adanya perubahan dalam masyarakat maka dalam KUHPerdata terdapat hal yang tidak diberlakukan lagi karena sudah diatur oleh Undang-undang yang baru seperti hipotek tentang tanah tidak diberlakukan lagi karena telah diatur  oleh UU hak tanggungan, serta adanya lembaga fidusia yang diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia)
Yang termasuk jaminan kebendaan adalah:

1.  Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditor (si berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang  diserahkan kepadanya oleh debitur (si berutang),atau oleh seorang lain atas namanya,dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya,dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan diatur dalam Pasal 1150 - Pasal 1160 Kitab undang-undang Hukum Perdata.
2.  Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada di dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.  Dan dasar hukumnya diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
3.  Hak Tanggungan, Pengertian Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah adalah : “ Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu kepada kreditur-kreditur lain”. Dasar hukum hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
4. Hipotek, diatur dalam pasal 1162 KUHPerdata dimana hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan. Dan hipotik yang masih berlaku adalah pada Pesawat, Kapal, dan ketentuan khusus lainnya.
           Sedangkan yang termasuk jaminan perorangan adalah bortogh (jaminan perorangan), Jaminan perorangan, diatur dalam Buku III KUH Perdata pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUHPerdata, dimana Penanggungan hutang (Borgtoght) dalam Pasal 1820 KUH Perdata, yaitu suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berhutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berhutang mana hak orang tersebut tidak memenuhinya.
Bahwa Bortoght meliputi beberapa unsur yaitu :
1. Bortoght adalah suatu bentuk perjanjian, berarti sahnya bortoght tidak terlepas dari sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.
2. Bortoght melibatkan keberadaan suatu utang yang terlebih dahulu ada. Hal ini berarti tanpa keberadaan utang yang ditanggung tersebut, maka bortoght tidak pernah ada.
3.  Bortoght dibuat semata-mata untuk kepentingan kreditor bukan untuk kepentingan debitor.
4.  Bortoght hanya mewajibkan penanggung memenuhi kewajibannya kepada kreditor manakala debitur telah terbukti tidak memenuhi kewajiban, prestasi ataukewajibannya.
                                                                       
                                                               
 by: Yusuf Harsono/legal staff of pandawa institute diambil dari http://pandawainstitute.blogspot.com


Share:

Renungan Akhir Tahun: Kisah Pencuri Kue

Minggu pagi sambil melakukan aktivitas keliling kampoong, tengok langit mulai mendung, mampir ke tetangga sebelah untuk nyruput kopi bersama. Kegiatan rutin pelepas penat ini memunculkan banyak ide kreatif dan tidak ada salahnya dishare kan untuk semua ... 

Seorang wanita sedang menunggu di bandara suatu malam. Masih ada beberapa jam sebelum jadwal terbangnya tiba. Untuk membuang waktu, ia membeli buku dan sekantong kue di toko bandara lalu menemukan tempat untuk duduk. Sambil duduk wanita tersebut membaca buku yang baru saja dibelinya.

Dalam keasyikannya tersebut ia melihat anak lelaki disebelahnya dengan begitu berani me
ngambil satu atau dua dari kue yang berada diantara mereka. Wanita tersebut mencoba mengabaikan agar tidak terjadi keributan. Ia membaca, mengunyah kue dan melihat jam.

Sementara si Pencuri Kue yang pemberani menghabiskan persediaannya. Ia semakin kesal sementara menit-menit berlalu. Wanita itupun sempat berpikir : ("Kalau aku bukan orang baik sudah kutonjok dia...!!!") Setiap ia mengambil satu kue, Si anak lelaki juga mengambil satu.

Si anak lelaki tersebut sangat cuek dan tenang, terhadap sikap si wanita tersebut yang sudah kelihata sangat terganggu, dan begitu seterusnya Ketika hanya satu kue tersisa, ia bertanya-tanya apa yang akan dilakukan anak lelaki itu. Dengan senyum tawa di wajahnya dan tawa gugup, Si anak lelaki mengambil kue terakhir dan membaginya dua.

Si lelaki menawarkan separo miliknya sementara ia makan yang separonya lagi. "sambil tersenyum mengalir di bibirnya si anak lelaki" Si wanita pun merebut kue itu dan berpikir ("Ya ampun orang ini berani sekali"), dan ia juga kasar malah ia tidak kelihatan berterima kasih. Belum pernah rasanya ia begitu kesal.

Ia menghela napas lega saat penerbangannya diumumkan. Ia mengumpulkan barang miliknya dan menuju pintu gerbang. Menolak untuk menoleh pada si "Pencuri tak tahu terimakasih...!!!" Ia naik pesawat dan duduk di kursinya, lalu mencari bukunya, yang hampir selesai dibacanya. Saat ia merogoh tasnya, ia menahan napas dengan kaget.

Disitu ada kantong kuenya, di depan matanya. Ko'k milikku ada di sini erangnya dengan patah hati. Jadi kue tadi adalah miliknya dan ia mencoba berbagi. Terlambat untuk minta maaf, ia tersandar sedih. Bahwa sesungguhnya dialah yang kasar, tak tahu terima kasih dan dialah pencuri kue itu.

Kita sering berprasangka dan melihat orang lain dengan kacamata kita sendiri (subjektif) serta tak jarang kita berprasangka buruk terhadapnya.

Orang lainlah yang selalu salah, orang lainlah yang patut disingkirkan, orang lainlah yang tak tahu diri, orang lainlah yang berdosa, orang lainlah yang selalu bikin masalah orang lainlah yang pantas diberi pelajaran.

Padahal kita sendiri yang mencuri kue tadi, padahal kita sendiri yang tidak tahu terimakasih. Kita sering mempengaruhi, mengomentari, mencemooh pendapat, penilaian atau gagasan orang lain sementara sebetulnya kita tidak tahu betul permasalahannya.

Melihat kesalahan orang lain itu sanggat mudah, tapi kesalahan kita sebesar apapun kita tak pernah lihatan, banyak-banyaklah intropeksi diri agar sendiri agar kita bisa lebih baik lagi. kadang kita tak bisa melihat kebaikan orang lain karena kita menutup sebelah mata terlebih dahulu.

☀semoga bermanfaat ☀
Share:

Rabu, 12 Desember 2012

=== PEMBINAAN TEMPAT PEMONDOKAN ==

raya kepuh == Tempat pemondokan atau tempat kost selalu ramai dengan perdebatan panjang. Hal ini sudah menjadi rahasia lagi, mengingat beberapa kasus kejahatan, narkoba atau pergaulan dan sex bebas kerap dijumpai dibeberapa area dimana tempat pemondokan berada. Apalagi bila letaknya jauh dari keramaian atau bahkan tersembunyi dan jauh dari jangkauan pergaulan masyarakat umum. Hal hnilah yang menjadi pembuka pada Sosialisasi Perundang Undangan yang berlangsung sehari di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang tanggal 09 Desember 2012.
Sosialisasi yang mengambil thema tempat pemondokan diprakarsai oleh Lurah Bandungrejosari  dan didanai oleh APBD Kota Malang tersebut menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Pemkot Malang, Satpol PP dan dari Kanit Binmas Polsek Sukun. Dan sebagai audience adalah para Ketua RT dan RW se Kelurahan Bandungrejosari, serta tokoh masyarakat Kelurahan banyak memberikan masukan. Terutama berkaitan dengan produk hukum dan permasalahan yang timbul, sehingga paparan yang dibawakan oleh staff bagian hukum menjadi perhatian utama. Termasuk diantaranya AKP Elizabeth yang mengakui bahwa baru kali ini beliau paham bahwa pemondokan sudah mempunyai produk hukum, yakni Perda Kota Malang No 6 Tahun 2006.
Pada putaran tanya jawab dan diskusi yang dimoderatori oleh Ketua KIM BIJAK yang juga sekretaris LPMK Ario Rachmono, banyak membahas kelemahan para Ketua RT dan RW dalam membina pemilik pemondokan dan permasalahan nak kost, yang kebanyakan adalah berasal dari Indonesia Timur. Sehingga narasumber dari Satpol PP cukup repot menjawab pertanyaan terkait dengan sanksi dan pemecahan masalah terkait penghuni pemondokan.
Dari 2 tremin pertanyaan dan paparan 3 narasumber di atas dapat dismpulkan bahwa :
1. Membuat aturan bersama antara Ketua RT dan atau Ketua RW dengan pemilik pemondokan,
2. Perlu adanya sosialisasi ditingkat RT dan RW tentang Perda Kota Malang No 6 Tahun 2006,
Kegiatan sosialisasi lanjutan akan difasilitasi oleh Pemkot Malang tahun 2013.
3. Aturan bersama setidaknya memuat aturan umum yang berbasis Perda Pemondokan, dan aturan khusus yang memuat kebijakan setempat dengan mempertimbangkan pemakaian listrik. Berkaitan dengan pemakaian laptop dan telepon genggam.
Lurah Bandungrejosari saat dikonfirmasikan tentang pelaksanaan kegiatan ini menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah awal dari pelaksanaan kegiatan tahun 2013 yaitu perwujudan kelurahan sadar hukum. Dimana komponen kegiatannnya adalah pembayaran PBB mencapai minimal 90 % lunas, keindahan dan kebersihan kampoong dan situasi lingkungan sehat dan adanya pemahaman akan aturan dan taat akan aturan. Dan sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini akan dilakukan secara simultan pada beberapa komunitas masyarakat, salah satunya adalah kegiatan PRONA tahun 2013. Untuk itu beliau berharap agar seluruh komponen masyarakat dapat memahami dan diharapkan untuk mau bertanya kepada Ketua RT dan RW bila menemui hambatan atau ingin mendalami program program yang akan direalisasikan tahun 2013.
Bravo Kelurahan Bandungrejosari .....


Share:

Rabu, 05 Desember 2012

.... BANJIIIIIIIIIIIIIRRRR ........................

Hujan yang mengguyur Kota Malang selama kurun waktu 6 hari terakhir cukup deras, mengakibatkan debit air yang turun tidak dapat tertampung di beberapa selokan. Hal ini mengakibatkan beberapa kejadian klasik di pusaran rawan banjir bandungrejosari terjadi lagi.
Sampai dengan hari ini telah dilaporkan beberapa kejadian : 
Lokasi rumah Bp Sutrisno Jl Simpang Kepuh RT.008 RW.010
1. Di wilayah Janti Selatan satu bangunan tembok dipaksa rubuh oleh terobosan air bah pada minggu 02 Desember. 
2. Wilayah Janti Barat satu kolam pemancingan dipaksa mengeluarkan semua ikannya diganti dengan luapan lumpur, 
3. Wilayah Janti Utara, Plengsengan yang dibangun untuk mengahindari sebagai penghalang IPAL juga dipaksa untuk di celup dengan air bah. Namun laporan dari Ketua RW 09 tidak mengakibatkan kerusakan yang berarti, namun bangunan IPAL yang dibangun tahun 2009 terendam air beberapa saat. 
4. Terakhir tgl 10 Desember 2012, berbarengan dengan hujan lanjutan hari minggu telah merubuhkan separuh bangunan milik Bapak Sutrisno di RT.008 RW.010. 
Untuk tidak terulang kejadian yang sama. mari kita ronda lagi untuk melihat dan memberikan peringatan kepada penghuni pinggir bantaran kali agar waspada. 



Share:

Perang Aturan dalam Pemberdayaan

Guest House SHAFIRA _ Bertema kebersamaan dan merapatkan konsep dalam membangun kelurahan, pada selasa 04 Desember 2012 bertempat di Guest House Shafira dilaksanakan penyepakatan usulan kegiatan Pembangunan tahun 2013 tingkat Kelurahan Bandungrejosari.

Kegiatan yang dihadiri oleh 13 Ketua RW dan 8 Ketua Lembaga Sosial Kemasyarakatan antara lain Ketua LPMK, Koordinator BKM Guyub Rukun, Satgas Linmas, Kr Werdha, Koord FKKAUB, Ketua Tim Penggerak PKK, Kader Lingkungan serta  Karang Taruna. Tujuan utama kegiatan adalah penyepakatan usulan pembangunan tahun 2013, yang akan dilaksanakan oleh LPMK.

Bp Suryono (Ki) dan Bp Bambang Suharijadi
dengan gaya khasnya 
Namun di tengah sambutan Ketua LPMK, terjadi suasana mencekam saat Ir Bambang Suharijadi menyampaikan keterbatasan beliau dalam membaktikan diri dalam kegiatan kemasyarakatan sebagai Ketua LPMK. Pernyataan mundur dari jabatan ketua LPMK, yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Kota Malang, sempat menjadi polemik.

Terutama mengenai alasan pengunduran diri dan siapa calon pengganti beliau. Namun masukan dari sekretaris LPMK mengenai mekanisme penggantian Ketua LPMK sempat memanaskan suasana. Dan dengan dipandu oleh Lurah Bandungrejosari Bp Zainul Amali S.Sos M.Si, Ketua LPMK memberikan pencerahan serta gambaran ke depan yang akan dilakukan oleh Ketua LPMK. Utamanya masukan tentang Pengguna Anggaran, yang nanti akan dipegang oleh LPMK, tidak bisa disatukan dengan jabatan PA beliau di Disperindagkop.

Akhirnya suasanaya kebersamaan juga yang mengakhiri adu argumentasi dengan Ketua LK, dengan menyepakati secara aklamasi memilih Bp Suryono dari RW VII sebagai Ketua LPMK Antar Waktu. dengan demikian Bp Suryono, yang saat ini berkantor di Dinas Sosial Kabupaten Malang akan meneruskan langkah tegap LPMK mengawal Dana Hibah tahun 2013.

Pergantian Ketua LPMK antar waktu inipun diwarnai dengan wacana untuk penambahan personil Sekretaris dan Tim Teknis. Mengingat kelangsungan organisasi harus tetap berjalan, terutama dalam konsep membangun Sistem Manajemen Pembangunan Partisipatif, yang akan disosialisakan Kamis 6 Desember 2012 di Ruang Mojopahit  Kota Malang.

Selamat Berjuang Bung ....
Berkembang Bersama Berprestasi ......

Share:

Kamis, 22 November 2012

Reorientasi Pemberdayaan Masyarakat

Warung ikan segar 02 11 2012 .. Rapat Koordinasi Kelurahan Bandungrejosari bulan Nopember diberi warna lain . Bersama dengan 13 Ketua RW, Ketua Lembaga Sosial Kemasyarakatan dan staff kelurahan Bandungrejosari, Bapak Zainul Amali - selaku Lurah membuat suasana menjadi semarak. Selain ditempatkan di rumah makan, rapat bulan Nopember 2012 disampaikan informasi penting, baru dan sedikit mengejutkan.
Dengan pembukaan yang menyegarkan, guyonan khas pak Lurah, beliau menyampaikan beberapa hal tentang progress kegiatan Dana Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (DPPMK) Tahun Anggaran 2012 masih berjalan 30%. Untuk itu beliau menyampaikan permintaan maaf, mengingat baru pertama kali dilaksanakan antara SKPD Kelurahan Bandungrejosari dan POKMAS (Kelompok Masyarakat) tentunya  masih dimungkinkan adanya beberapa kesalah pahaman di administrasi. Dan untuk pelaksanaan kegiatan di lapangan merasa puas dan tetap berharap agar kerjasama admin dan teknik dilapangan tetap dapat dijaga.
Malam itu beliau didampingi Ketua Tim Penunjang Program Bp Taufikurrahman, ST MT juga menjelaskan bahwa untuk tahun 2013 Dana Pemberdayaan Masyarakat akan dilakukan bersama sama dengan LPMK Bandungrejosari. Dimana alokasi dana kegiatan untuk LPMK sebesar 500 juta (seperti pelaksanaan tahun 2011) dan SKPD Kelurahan Bandungrejosari sebesar 250 juta (termasuk dana rutin). Hal ini dilaksanakan guna mengoptimalkan capaian kegiatan pembangunan dan partisipasi masyarakat Kota Malang. Sehingga pada saatnya kelak akan terwujud pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan , diminati oleh masyarakat, serta sinergi harmonis dengan Pemerintah Kota Malang.
Pada saat yang sama juga dilakukan kegiatan penyerahan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA). di Hotel Sahid Montana oleh Bp Ario Rachmono. Dimana kegiatan ini juga satu paket dengan pelaksnaan kegiatan TA 2012.
Secara umum segala saran dan pendapat dari pelaksana kegiatan (SKPD Kelurahan Bandungrejosari) serta penerima manfaat manfaat ( Ketua RW dan Lembaga Sosial Kemasyarakatan) dapat diterima baik dan akan bersama mengawal sisa kegiatan agar dapat terselesaikan tuntang di akhir tahun 2012. Untuk kemudian melaksanakan jadual kegiatan di tahun 2013.

berkembang bersama berprestasi   

Share:

Bunda bersama Warga

RW.03 Kemantren ++Arus kebersamaam dalam pengelolaan sampah rumah tangga mulai mengimbas pada kegiatan warga, khususnya di RT.007 008 dan 009. Lewat ide sederhana yang dilontarkan oleh bapak Rusman, selaku mantan RT.007 RW kelurahan Bandungrejosari disampaikan bahwa keberadaan kader lingkungan di wilyaha rt 07 08 dan 09 (sebelum pemekaran wilayah adalah RT.007 RW III) perlu dilembagakan dan diaktualisaikan ke dalam kegiatan nyata.
Lewat pencerahan dari berbagai pihak, disepakati untuk dikukuhkan dalam satu forum bersama masyarakat. Dan dipilihnya Bunda Heri  dalam acara Peresmian UPKu BSM Mitra Mandiri semata-mata bahwa beliau adalah inspirator dan sekaligus Komisaris Bank Sampah Malang. 

Acara dimulai dari pertunjukan pesta rakyat berupa jaranan oleh Paguyuban Jaranan Kelurahan Bandungrejosari, kemudian dilanjutkan dengan prosesi atau upacara pembukaan serta peresmian berlakunya kegiatan UPKu BSM Mitra Mandiri.
Tak kurang dari Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Drs. WASTO SH MH, Direktur BSM RAHMAT HIDAYAT ST, Drs Alie Mulyanto MM Camat Sukun sejumlah Kader Lingkungan Kota Malang dan terutama warga RT 07 08 09 RW III Kel Bandungrejosari turut hadir dan memberi semangat serta dipandu 13 RW di Kelurahan ini bersama Bp Zainul Amali, S.Sos M.Si selaku Lurah, bertekat menjadikan UPKu ini memang terlaksananya dan berkelanjutan. 
Dari keterangan ibu Ngatminah SPd selaku Ketua UPKu BSM warga sudah mempunyai kegiatan ini sejak awal, namun belum melembaga. Untuk itu dengan adanya UPKu BSM ini diharapkan akan berlanjut kepada kegiatan Usaha yakni sembako dan kebutuhan masyaraakt setempat lainnya, dimana pola bayarnya akan dilakukan dengan memanfaatkan sampah rumah tangga. Hal ini sejalan dengan pengantar ketua panitia peresmian, Bp Jumain, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini mengacu jepada semangat BERDIKARI SECARA EKONOMI yang digelorakan BUNG KARNO. Sehingga patutlah pada skala kecil ini BSM dikembangkan menjadi Bersih Sehat Manfaat .
Bersih Lingkungane , Sehat awak e, 
Manfaat kanggo keluargane. 





Share:

Rabu, 21 November 2012

HARI POHON .... APAKAH ITU?

Raya Kepuh30,-  Tahukah Kamu bahwa hari ini adalah hari Pohon Internasional ?
Siang hari ini begitu dingin, maklum ada beberapa kejadian penting dan patut untuk dipayungi oleh udara yang sejuk. Terbukti memang untuk hari ini bahwa mendung tak berarti hujan . Karena hari rabu 21 Nopember 2012 adalah hari dimana tim penilai Lomba Adipura 2012 sedang berkunjung ke Kota Malang. Hari ini juga banyak yang sedang mengucap syukur karena mulai kemarin jamaah haji Kota dan Kabupaten Malang sudah tiba di Kota, berkumpul kembali dengan poro sanak poro kadang .... yaach pokoknya patut disyukuri ada hari ini terbersit suka cita warga Kota Malang dan semoga tersebar luas di seantero Indonesia dan kawasan dunia lain. Keindahan kota, taman yang sedang mekar, lalu lintas tertib dan penata usahaan dilingkup Pemerintah Kota juga sedang menggeiat menuju sehat. 
Indonesia adalah negara terkaya akan keanekaragaman hayati ke-2 di dunia dan merupakan salah satu negara yang sudah meratifikasi konvensi keanekaragaman hayati pada tahun 1994 melalui Undang-Undang No. 5/1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi PBB mengenai keanekaragaman hayati, CBD). Dan sudah banyak kebijakan yang sudah dibuat dan kemudian dilaksanakan bersama oleh masyarakat Kota Malang, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan Kader Lingkungan. Salah satunya di era Walikota Drs PENI SUPARTO MAP adalah Piala Adipura, Bank Sampah Malang, Kampung terapi RW .003 Kelurahan Sukun, RW Mandiri Kelurahan Lowokwaru, penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan masih banyak lagi.
Namun perlu disadari oleh kita bersama adalah BAGAIMANA HIDUP DAN BERPERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT. Dan sumbangsih terbesar dari perjalanan hidup ini adalah apa sumbangan kita bagi lingkungan kita. Seperti tidak membuang sampah sembarangan, mendaur ulang sampah, dan terlebih dalam rangka perbaikan kadar oksigen adalah menanam pohon. Selain dapat mempertahankan air tanah, menahan erosi, juga sebagai sumber oksigen utama. 
Terkait dengan keaneka ragaman hayati di Indonesia inilah, mari kita tanam pohon disekitar kita. Dan tidak lupa mengajak pihak lain juga berpartisipasi aktif, baik berupa sumbangan bibit pohon, juga merawat keberadaan pohon untuk generasi mendatang. 
Masih penasaran tentang hari pohon .... ?
ataukah mo bertanya hari raya nasional dan internasional ?
Silakan klik disini.


Mari Selamatkan bumi, dengan ikut serta aktif menanam dan
memelihara keberadaan pohon di sekitar kita.


Jayalah Bhumi Arema , 
Jayalah Bhumi Nusantara 



Share:

Selasa, 20 November 2012

PANITIA PEMILU KECAMATAN TERBENTUK

KPU Bantaran 6 == Setelah melalui proses pendaftaran, proses administrasi dan verifikasi, hari ini Senin 19 Nopember 2012 KPUD Kota Malang akhirnya mengumumkan pejabat pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Seperti dilansir oleh media komunikasi KPUD Kota Malang, komposisi PPK kali ini masih dipenuhi dengan personalia yang tertata dan diharapkan tangguh guna menghadapai pesta demokrasi di tahun 2013 sampai 2014.
Perhelatan demokrasi yang dimulai dengan tahapan pemilu kepala daerah /Walikota Malang dan Pilgub Jatim di tahun 2013 serta pilihan anggota legislatif dan pilihan Presiden di tahun 2014, mengharuskan adanya personalia yang tanggap, tangguh dan  smart. Seperti disampaikan oleh Lurah Bandungrejosari, bahwa tugas PPS (Panitia Pemilihan Suara) - berkedudukan di Kelurahan- sangatlah berat. Berkaitan dengan ketentuan calon perseorangan /independent.
Diisyaratkan oleh aturan KPU, setelah mengikuti sosialisasi calon persorangan senin 19 Nopember 2012, bahwa diisyaratkan calon perseorangan diharuskan memenuhi kuota 4 % dari keseluruhan pemilih di Kota Malang (diperkirakan 860 ribu pemilih). Atau setaip calon persorangan diharuskan di dukung oleh lebih kurang 36.000 KTP. Dimana verifikasi administrasi sampai dengan tatap muka dilakukan di Kelurahan. Maka wajar jikalau pekerjaan ini akan sangat makan waktu dan kemampuan personil.
Namun pada kesempatan bincang ringan dengan Lurah Bandungrejosari Bp Zainul Amali S.Sos M.Si, menyampaikan bahwa apapun ketentuan dan beratnya tanggung jawab asalkan didukung oleh semua pihak dan tidak menimbulkan persoalan maka apapun kegiatannya akan berjalan sesuai dengan kita bersama.
Daftar lengkapnya dapat dilihat di http://www.kpud-malangkota.go.id/
Untuk itu mari kita dukung pesta demokrasi 
tahun 2013 dan 2014.



Share:

Kamis, 15 November 2012

LPMK in action

Bandungrejosari ++ Sebagai tindak lanjut dari keputusan bersama Pemerintah Kota dengan SKPD, khususnya Kecamatan dan Kelurahan se Kota Malang, mulai tahun 2013 LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) kembali menjadi motor penggerak pembangunan di Kelurahan . Sebagaimana telah ditetapkan dalam Perda No 13 tahun 2010, salah satu fungsi LPMK adalah merencanakan, melaksanakan serta memanfaatkan hasil pembangunan. Disamping itu juga menggerakkan partisipasi masyarakat (pasal 4 ayat 2 a sd d). Dan sebagai mitra Pemerintahan Kelurahan, LPMK juga berkewajiban untuk membantu pelaksanaan kegiatan pembangunan, mulai dari perencanaan sd evaluasi. disamping itu juga dalam pelaksanaan  urusan  pemerintahan,  pembangunan,  sosial  kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Menyambut tahun baru pelaksanaan kegiatan Pembangunan Kota Malang tahun 2013 khususnya di Pemerintahan Kelurahan (mulai tahun 2012 disebut SKPD Kelurahan), Walikoa Malang Drs PENI SUPARTO MAP mewujudkan janjinya untuk menyerahkan kembali program pemberdayaan masyarakat kepada LPMK, khususnya dalam mengdaya gunakan LPMK sebagai motor pembangunan (engine growth - meminjam istilah Dahlan Iskan).
Seperti telah dilaksanakannya Program Keberdayaan Masyarakat Kelurahan Tahun Anggaran 2012 oleh SKPD Kelurahan, pada tahun 2013 LPMK memperoleh hak dan kewajiban mengelola Dana Pemberdayaan Masyarakat sebesar 500 juta. Adapun  SKPD Kelurahan tetap melaksanakan kegiatan Pemberdayaan masyarakat sebesar 250 juta (berikut dana rutin SKPD Kelurahan). Hal ini diharapkan tidak bertentangan dengan Perpres 54 tahun 2010 (ttg pengadaan barang dan jasa) serta Permendagri No . 32 tahun 2011 tentang Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Dana APBD.
Mengenai hal ikhwal pelaksanaan kegiatan Dana Program oleh LPMK ini mengacu pada pelaksanaan kegiatan tahun 2011, sebagaimana disampaikan oleh Camat Sukun Drs ALIE MULYANTO, MM dalam rakor LPMK Kecamatan Sukun tgl. 6 Nopember 2012 di Ruang UKS Kecamatan Sukun. Sedangkan pendamping program adalah BKBPM Kota Malang, dan Pembina LPMK adalah Kecamatan Sukun.
Sebagai warga masyarakat Kelurahan dan Kota Malang mari kita bangun kebersamaan dan mewujudkan  Kota Malang yang berprestasi dengan melaksanakan kegiatan Pembangunan Tahun 2013 secara transparan akuntabel bersama LPMK .


Share:

Rabu, 14 November 2012

sertifikat prona tahun 2012

BPN Kota Malang,- Setelah melalui serangkaian proses pengajuan pengurusan kelengkapan administrasi dan pengukuran di lapangan, pada sekitar Oktober 2012 seluruh proses pengurusan sertifikat PRONA Tahun 2012 dinyatakan selesai. Sejumlah kurang lebih 365 sertifikat telah selesai dikerjakan dan diselesaikan oleh Kantor BPN Kota Malang, demikian disampaikan oleh Bp Zainul Amali S.Sos M.Si selaku Lurah Bandungrejosari setelah mendapatkan konfirmasi dari para pejabat BPN Kota Malang. Dan pada siang hari 13 Nopember 2012 bersama Bp Kusnanto Bp Sugeng dan Bp Aksim Mintoroto selaku Ketua RW V, IX, dan RW VI bersama Lurah Bandungrejosari menghadap di Kantor BPN Kota Malang guna mendapatkan konfirmasi jadual penyampaian Sertifikat Jadi tersebut kepada pemegang Hak.
Dari keterangan yang disampaikan oleh Bp Kusnanto selaku Ketua RW V, bahwa jadual penyampaian akan dilaksanakan pada tgl 20-22 Nopember 2012. Adapun tempat dan waktu, melalui kesepakatan dilaksanakan di Kantor BPN Kota Malang jl Velodrome Sawojajar. Pertimbangan khusus dilaksanakan penyampaian di Kantor BPN dimaksudkan agar para penerima hak yang mengurus sertifikat dapat mengetahui langsung lokasi kantor dan tata cara pelayanan pengurusan surat tanah/sertifikat tanah. Disamping itu dengan penjelasan para pejabat Kantor BPN Kota Malang, diharapkan dapat ditepis anggapan bahwa pengurusan sertifikat tanah adalah sulit.
Pada kesempatan yang sama Bp Zainul Amali selaku Lurah Bandungrejosari menyatakan lega dan puas bahwa pada tahun 2012 Kelurahan Bandungrejosari mencapai prestasi pengurusan Sertifikat PRONA, yakni sejumlah 365 sertifikat. Peserta lain adalah Kelurahan Tanjungrejo dengan 165 surat. Ditambahkan oelh beliau bahwa ini satu kenajuan pesat bagi pihak Kelurahan Bandungrejosari untuk menyelesaikan persoalan pensertifikatan tanah (th 2009 hanya 150 sertifikat, 2010 tercapai lebih kurang 200 sertifikat dengan 10 buah diantaranya adalah warga sangat miskin dan tidak mempunyai akte). Dan adalah satu-satunya Kelurahan di Kota Malang dengan jumlah hasil besar.
Untuk itu pada tahun 2013, melalui musyawarah dengan 13 Ketua RW akan diusulkan PRONA lanjutan untuk 150 bidang tanah. Semoga keberhasilan ini dapat membawa dampak luas bagi pensejahteraan masyarakat Kota Malang dan khususnya warga Kelurahan Banfungrejosari.
bekerja berprestasi bersama
Bagi warga yang akan mengambil sertifikatnya diharap untuk menghubungi Ketua RW masing-masing atau Kantor Kelurahan Bandungrejosari tilp 0341 801852 +++++++

Share:

Pengunjung

Hallo Bandungrejosari

Hippam News

Kalimat BIJAK

Untuk sukses, Anda harus menemukan sesuatu sebagai pegangan, sesuatu untuk memotivasi Anda, sesuatu untuk menginspirasi Anda.

Kesuksesan bukanlah kunci kebahagiaan. Kebahagiaan adalah kunci kesuksesan. Jika Anda mencintai apa yang Anda lakukan, Anda akan sukses.

Definition List

3R
3R singkatan dari reuse, reduce, dan recycle.
Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya.
Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah.
Recycle berarti mengolah kembali (mendaur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.

ADINDA
Adinda singkatan dari :
Akses informasi
Diskusi
Implementasi
Networkling
Diseminasi informasi
Aspirasi


Pengikut

Theme Support