PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi
Nasional Agraria. PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981
tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari PRONA adalah
memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada
program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara
terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan
ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa
tanah yang bersifat strategis . PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.
Kemudian, mengenai
biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No.
4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian
Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara,
Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek
Proyek Operasi Nasional Agraria (“Kepmeneg Agraria 4/1995”).
Pasal
1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 menyatakan sebagai
berikut:
Adapun rincian biaya tersebut
adalah :
a. Pemberian hak atas tanah Negara:
a.1. Di daerah pedesaan.
Untuk luas tanah sampai dengan 2
Ha sebesar Rp 3.000,-
a.2. Di daerah perkotaan.
Untuk jenis penggunaan pertanian
yang luasnya kurang dari 2000 M2 sebesar Rp 5.000,-
Untuk jenis
penggunaan bukan pertanian yang luasnya sampai 2.000 M2 sebesar Rp 10.000,-
b. Asal tanah milik adat:
b.1. Daerah
pedesaan.
Untuk luas tanah
sampai 2 Ha sebesar Rp. 1.000,-
b.2. Di daerah perkotaan.
Untuk
luas tanah sampai 2.000 M2 sebesar Rp 1.000,-
Di
samping biaya administrasi, kepada setiap penerima hak atas tanah Negara
dikenakan pula uang sumbangan untuk penyelenggaraan Landreform sebesar 50% dari
biaya administrasi.
Setiap
pemohon dikenakan biaya Panitia A sebesar Rp. 1250,- untuk tiap bidang apabila
lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 10 bidang; sebesar Rp. 2.500,- apabila
lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 5 sampai 9 bidang.
Untuk
biaya pendaftaran hak dikenakan pungutan sebesar:
a. Untuk konversi hak adat.
a.1. Rp
10.000,- untuk daerah perkotaan;
a.2. Rp.
1.000,- untuk daerah pedesaan;
b. Untuk penegasan hak.
b.1. Rp.
10.000,- untuk daerah perkotaan;
b.2. Rp.
1.000,- untuk daerah pedesaan;
c. Untuk tanah negara.
c.1. Rp.
10.000; untuk daerah pedesaan;
c.2. Rp.
1.000,- untuk daerah pedesaan;
Untuk biaya formulir sertifikat, dikenakan pungutan sebesar Rp. 2.000,-
Seperti yang di kutip di forum HUKUMONLINE ..
2 komentar:
terimakasih atas informasi berharga ini....masih banyak warga masyarakat yang belum paham degnan program Prona
Menurut penjelasan di atas PRONA tidak gratis, ada beberapa biaya yang harus ditanggung oleh pemohon.
Klu ada masukan akan lebih baik .. terima kasih
Posting Komentar