Seperti pelaksanaan kegiatan serupa, yang sudah terlaksana periode tahun anggaran 2009 sd 2011, kegiatan Dana Hibah Kepada LPMK tahun ini pun terdiri dari kegiatan Fisik dan Non Fisik. Hanya dengan sedikit perbedaan, pengelompokan kegiatan tahun anggaran 2013 mengacu pada kegiatan fisik konstriksi, kegiatan fisik non konstruksi dan kegiatan non fisik. Hal ini dilakukan untuk menyikapi aturan yang telah ada pada Permendagri 32 tahun 2011, serta mengarahkan pada pola pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 dan perpres 70 tahun 2012.
Meskipun berbeda dari sisi nomenklatur anggaran serta leading sektor pengendali kegiatan, namun secara mutlak memang ada beberapa hal positif yang bisa didapat dari pelaksanaan kegiatan yang serupa. Seperti halnya kegiatan Hibah yang dilaksanakan oleh SKPD Kelurahan Bandungrejosari tahun anggaran 2012, kegiatan ini mengedepankan pola ke gotong royongan dalam pelaksanaan kegiatan. Juga lebih mengedepankan pada proses perencanaan , pelaksanaan serta pengendalian kegiatannya. Harapan ke depan LPM Kelurahan Bandungrejosari dapat melaksanakan kegiatan serupa (dana hibah) lewat kerjasama dengan SKPD lain dalam lingkup Pemerintah Kota Malang.
Selain itu pembeda dari kegiatan serupa tahun 2011 adalah bahwa anggaran kegiatan tidak melalui Badan KB dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM) namun dilaksanakan oleh BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah). Sehingga wajar apabila dalam pelaksanaannya masih banyak ketidak sesuaian. Namun ini dapat diterima dengan wajar, mengingat bahwa pola pemakaian anggaran ini juga mengikuti perkembangan peraturan perundangan yang berlaku saat ini, yakni Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012. Sedangkan dalam konteks pemakaian anggaran Dana Hibah mengacu pada Peraturan Walikota Malang no 39 tahun 2011.
Rapat Forum Komunikasi Antar (FKA) LPMK Kecamatan Sukun membahas pelaksanaan teknis Dana Hibah 2013 |
0 komentar:
Posting Komentar