Dalam upaya peningkatan kualitas SDA Kota Malang, Jumat 3 Mei 2019 diadakan sosialisasi pengelolaan air limbah domestik di Sasana Wahana Mulya Kelurahan Bandungrejosari.
I Ketut Widhi E WIrawan , SSos MM selaku Camat Sukun Kota Malang dalam sambutannya menyampaikan bahwa upaya ini adalah penting dalam mewujudkan program 100-0-100. Sehingga undangan yang terdiri dari tokoh masyarakat, ketua RT,RW kader PKK serta LPMK se kecamatan Sukun dapat memahami upaya pengelolaan air limbah domestik menuju universal access. Lewat Perda 2 Kota Malang tahun 2017 masyarakat Kota Malang dapat memahami upaya mewujudkan sanitasi yang benar, dan mudah di akses. Narasumber dari kementrian adalah Agung Prasetyo ST. menyampaikan ttg pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan akses sanirasi lewat perubahan perilaku.
Agar mudah memahami prosedurnya, Jannu ST memberikan bagaimana peran teknologi dalam pengelolaan air limbah domestik. Hal ini perlu dipahami guna meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan dan sistem yang berjalan pada pengelolaan air limbah. Disamping itu, dengan memahami sistemnya masyarakat diharapkan dapat memgambil peran dalam pola pengelolaan air limbah. Khususnya pada kesinambungan program IPAL (sekarang berubah menjadi SPALD). Karena Kota Malang sudah mulai masuk pada krisis air bersih. Harapan ke depannya masyarakat dapat mentransfer pengetahuan dan manajemen pengelolaan air bersih dan Perda 2 Kota Malang tahun 2017 tentang pengelolaan air bersih dapat dipergunakan sebagai acuan hukum. Utamanya penetapan sanksi hukuman terhadap sikap dan perilaku menyimpang penataan air dan lingkungan.
Beberapa perubahan perilaku sederhana yang dapat diterapkan salah satunya adalah adanya saringan pembuangan serta keberadaan tempat sampah di kamar mandi.
Dalam upaya pembangunan SPALD tahun 2020, PUPR memberikan peluang pembangunan SPALD (dahulu IPAL) lewat pengajuan proposal baru, yang dilengkapi dengan Berita Acara (yang terdiri dari kesiapan lahan dan tan tangan penerima manfaat) . Dan kesempatan ini hanya berlaku sampai akhir Mei 2019.Penetapan lokasi dan kesiapan masyaraakt RW 12 Klayatan |
Peninjauan pejabat setempat untuk memastikan teknik pelaksanaan |
Pengelolaan perencanaan yang terbuka dan melalui pemahaman mendalam |
0 komentar:
Posting Komentar