Oleh : Hariyanto (Kader Lingkungan Kelurahan Bandungrejosari)
Untuk menjalankan tugasnya masing-masing pengurus harus paham tentang diskripsi tugas yang telah diatur lembaga/organisasi TPS 3R. Kepala bidang/divisi dapat bertugas seperti seorang supervisor pada sebuah perusahaan. Kepala bidang/divisi nantinya akan membawahi beberapa orang untuk menjalankan tugasnya. Sehingga pengelolaan sampah di TPS 3R dapat berjalan dengan baik.
Kali ini kami akan memposting tentang penguatan kelembagaan di TPS 3R Kelurahan Bandungrejosari. Dari postingan terdahulu telah disinggung tentang pengurus TPS 3R. Untuk mencapai tujuan pengelolaan sampah yang ideal diperlukan peran serta orang-orang yang peduli akan lingkungan. Apa saja yang dibutuhkan untuk memperkuat kelembagaan TPS 3R? Penguatan kelembagaan dimulai dari pembagian tugas yang jelas bagi setiap orang duduk sebagai pengurus TPS 3R. Adapun struktur organisasi yang digagas oleh kader lingkungan adalah sebagai berikut :
STRUKTUR KELEMBAGAAN
TPS 3R KELURAHAN BANDUNGREJOSARI
DISKRIPSI TUGAS PENGURUS TPS 3R
No.
|
Jabatan
|
Diskripsi Tugas
|
1.
|
Ketua
|
1. Bertanggung jawab secara konseptual maupun operasional atas
terselenggaranya organisasi secara baik.
2. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan organisasi.
3. Mengadakan koordinasi dan konsolidasi dengan seluruh divisi
terkait dan pihak-pihak terkait.
4. Merekomendasikan pengeluaran dana dalam kaitannya dengan manajemen
organisasi.
5. Melakukan kerjasama dengan pihak lain.
6. Pengambil kebijakan terkait dengan kinerja organisasi.
|
2.
|
Sekretaris
|
1. Bertanggung jawab atas terselenggaranya administrasi organisasi secara
baik.
2. Membantu ketua dalam melaksanakan tugas-tugas keadministrasian
organisasi.
3. Mempersiapkan kegiatan surat-menyurat dan undangan serta mengendalikan
pendistribusiannya.
4. Mendokumentasikan surat-surat organisasi maupun dokumen lain sebagai
arsip.
5. Menyusun laporan kinerja organisasi secara berkala berkoordinasi
dengan divisi di dalam organisasi.
|
3.
|
Bendahara
|
1. Bertanggung jawab dalam melakukan administrasi keuangan organisasi.
2. Merencanakan, mengatur dan mengendalikan keuangan organisasi.
3. Mendistribusikan keuangan sesuai dengan tugas dan
wewenangnya dengan sepengetahuan/persetujuan ketua.
4. Menerima pembayaran retribusi sampah dan hasil dari penjualan sampah.
5. Mendokumentasi hal-hal yang terkait dengan administrasi keuangan.
6. Membuat laporan keuangan secara berkala kepada pihak-pihak terkait.
|
Seksi Bidang/Divisi
|
||
1.
|
Divisi Armada
|
1. Mengatur jadwal kendaraan sampah dalam mengangkut sampah rumah tangga
ke lokasi TPS 3R.
2. Melakukan perawatan kendaraan sampah.
3. Mengatur jumlah bahan bakar yang dibutuhkan.
4. Mengatur jadwal petugas pengangkut sampah.
|
2.
|
Divisi Pemilahan Sampah
|
1. Melakukan pemilahan sampah anorganik menjadi beberapa
jenis sampah (plastik gelas/botol, kresek,
kertas hvs, kertas karton, logam dll).
2. Mengatur lalu lintas sampah anorganik hasil pemilahan.
|
3.
|
Divisi Komposting
|
1. Mengatur pembuatan kompos dari sampah rumah tangga berjenis organik
melalui teknologi biodigester.
2. Melakukan pengepakan hasil komposting.
3. Bertanggungjawab akan terlaksananya proses pembuatan kompos pupuk
organik berbasis teknologi.
|
4.
|
Divisi Produksi Hasil Sampah
|
1. Membuat produk kerajinan dari sampah anorganik.
2. Melakukan pembinaan dan pelatihan pemanfaatan sampah anorganik kepada
masyarakat.
3. Melakukan berbagai inovasi produk dari sampah anorganik.
|
5.
|
Divisi Pemasaran
|
1. Mencari pangsa pasar bagi hasil pemilahan sampah anorganik maupun
pupuk hasil komposting.
2. Memasarkan produk-produk yang dihasilkan dari sampah anorganik.
|
6.
|
Divisi Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
|
1. Bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan Anggota/ nasabah
baru TPS 3R.
2. Melakukan penelitian dan pengembangan terhadap potensi pengelolaan
sampah di TPS 3R.
3. Melakukan berbagai inovasi berbasis teknologi terhadap pemanfaatan
sampah rumah tangga.
4. Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam pengembangan usaha.
5. Membuat laporan terkait bidang tugas dan kewenangannya.
|
7.
|
Divisi Pengadaan Barang dan Jasa
|
1. Bertanggungjawab atas pengadaan barang dan jasa untuk proses produksi.
2. Bertugas melakukan pembelian alat-alat yang berhubungan dengan mesin
maupun sarana dan prasarana lainnya.
|
Untuk menjalankan tugasnya masing-masing pengurus harus paham tentang diskripsi tugas yang telah diatur lembaga/organisasi TPS 3R. Kepala bidang/divisi dapat bertugas seperti seorang supervisor pada sebuah perusahaan. Kepala bidang/divisi nantinya akan membawahi beberapa orang untuk menjalankan tugasnya. Sehingga pengelolaan sampah di TPS 3R dapat berjalan dengan baik.