Informasi terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil Kota Malang:
KTP non elektronik saat ini masih berlaku hingga tanggal 31 Desember 2013, namun sejak tanggal 1 Januari 2014 sudah tidak berlaku lagi dan digantikan dengan KTP elektronik (eKTP). Ternyata, masih banyak pula warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Oleh karena itu Dispendukcapil akan memudahkan pelayanan perekaman data dengan membuka layanan keliling di seluruh kelurahan di Kota Malang.
Segenap sahabat, saudara, dan warga yang masih belum punya e-KTP atau belum melakukan perekaman data e-KTP dipersilakan datang ke kantor kelurahan dan kecamatan untuk melakukan perekaman data. Mumpung segala pengurusannya masih GRATIS. Perekaman data juga dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Dispendukcapil di Perkantoran Terpadu (Block Office) Gedung A Lt..2, Jl. Mayjend Sungkono Kedungkandang Malang. Informasi, silakan hubungi telepon: (0341) 751535.
Agar Anda tahu, kapan perekaman data e-KTP dilakukan, silakan dilihat dan diunduh jadwal e-KTP keliling yang kami terima dari Dispendukcapil Kota Malang
Selengkapnya silakan unduh dokumennya.
0 komentar:
Posting Komentar